;

Ketimpangan Pajak Pekerja dan Ultrakaya

Ketimpangan Pajak Pekerja dan Ultrakaya

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mencapai Rp 92,33 triliun, hampir dua kali lipat dari jumlah pajak penghasilan final yang sebesar Rp 47,55 triliun. Satu dari sejumlah faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah asimetri antara beban pajak pekerja dan pajak orang kaya. Pekerja hidup dari penghasilan aktif (active income) yang diperoleh dari kerja aktif (labour). Sedangkan individu-individu dengan kekayaan ultra-tinggi (UHNWI) dengan kekayaan bersih (net worth) sebesar US$ 30 juta atau lebih (Knight Frank, 2023) biasa menghimpun kekayaan dari penghasilan pasif (passive income) yang timbul dari investasi, sewa-menyewa, royalti, dan aset-aset kekayaan lain yang tidak perlu menjalankan perkakas kerja.

Negara memang menggunakan sistem perpajakan progresif. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, semakin besar proporsi pajak yang dibayar. Namun penerapannya belum merata bagi seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP). Masalahnya, penghasilan aktif dan pasif diperlakukan dengan sistem pajak yang berbeda. Diskrepansi Beban Pajak Penghasilan pekerja dikenai PPh 21 dengan tarif pajak progresif. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membagi lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP). PKP Rp 0-60 juta dikenai tarif 5 persen. PKP Rp 60-250 juta dikenai tarif 15 persen. PKP Rp 250-500 juta dikenai tarif 25 persen. PKP Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Adapun PKP lebih dari Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :