Dampak Pajak Natura Diprediksi Tak Signifikan
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan atau fasilitas nontunai yang diterima karyawan mulai tahun ini. Kendati demikian, potensi penerimaan negara dari obyek pajak baru tersebut diyakini tidak akan terlalu signifikan. Pajak atas natura dan kenikmatan lebih ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat fasilitas nontunai (benefit inkind) eksklusif dengan nilai fantastis ketimbang untuk mendongkrak penerimaan negara. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai, potensi penerimaan negara dari pajak atas natura tidak akan terlalu besar. Itu karena batas cakupan pengenaan pajak natura sengaja dibatasi untuk kelompok berpendapatan tinggi dengan fasilitas eksklusif, bukan pegawai kebanyakan.
Aturan terkait pajak atas natura itu tertuang dalam Permenkeu (PMK) No 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2023 tersebut, pemerintah mendetailkan cakupan jenis-jenis fasilitas non-tunai apa saja yang termasuk obyek pajak dan bisa dipotong Pajak Penghasilan karyawan/PPh 21 (taxable). ”Memang belum kita hitung, tetapi justru karena batasannya sudah sangat layak, tidak akan banyak potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan ini,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, di Jakarta, Kamis (6/7). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023