;
Tags

Pajak

( 1542 )

KEPASTIAN HUKUM : Pengadilan Pajak di Bawah MA

HR1 27 May 2023 Bisnis Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut. “Dengan putusan ini Pasal 5 ayat 2 UU No. 14/2002 selengkapnya berbunyi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” katanya, Jumat (26/5).Dalam putusan tersebut, MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua, dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pertama dan ketiga. Buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun mendesak. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi. Musababnya, perbedaan tafsir menjadi dasar dari munculnya sengketa pajak di Tanah Air.

KAWASAN INDUSTRI KENDAL : Tax Holiday Jadi Pemikat Utama

HR1 26 May 2023 Bisnis Indonesia

Insentif berupa tax holiday menjadi pemikat utama para pelaku industri untuk berinvestasi di Kawasan Industri Kendal. Head of Marketing & Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa keputusan pebisnis untuk menanamkan modalnya pada kawasan industri murni preferensi investor.Setiap pelaku usaha, imbuhnya, tentu punya kebutuhan dan pertimbangan bisnis tertentu dalam mengambil keputusan.“Ada investor luar yang masuk ke kawasan industri karena ada kejelasan dari sisi sertifi kat. Tidak ada masalah [terkait sertifikat]. Di Kendal sendiri ada kemudahan perpajakan atau insentif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/5). Oleh karena itu, hingga saat ini Kawasan Industri Kendal masih menerima investor baru baik asing maupun domestik. Menurutnya, biasanya investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kendal tetap memiliki fasilitas produksi di tempat lain, tetapi menambah fasilitas baru di Kendal, terutama industri tekstil dan sepatu. Sementara itu, opsi pebisnis sektor makanan minuman untuk merelokasi fasilitas produksi di Jawa Tengah dilakukan guna memangkas alur logistik input dan output. “Ekspansi mereka di Kendal bukan karena upah faktor utamanya.Justru karena di Kendal mereka mendapatkan tax holiday. Itu yang menjadi daya tarik,” jelasnya.

Percepatan Restitusi Tidak Berdampak Negatif ke Penerima Pajak

KT1 12 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan proses pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak (restitusi) dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Meskipun ada pemangkasan waktu, hal ini diperkirakan tidak akan berdampak negatif ke penerimaan pajak. “Kami tidak melihat ada risiko bahwa tiba-tiba wajib pajak kemudian akan membengkak, karena trennya selama ini segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Namun, kami akan lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. “Dalam beberapa tahun terakhir data yang menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan oleh WP OP selama beberapa tahun terakhir yang dibawah 100 juta itu berkisar 12 ribu sampai 15 ribu SPT. Kami berharap dengan Perdirjen ini, tentunya akan kita proses melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga nanti diharapkan prosesnya nanti menjadi lebih mudah bagi wajib pajak,” kata Yon. (Yetede)

Ekonomi Pulih, Restitusi Pajak Melandai

HR1 09 May 2023 Kontan

Kondisi perekonomian nasional dinilai semakin membaik. Hal tersebut tergambar dari realisasi restitusi pajak yang menurun. Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, per akhir April tahun ini, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat mencapai Rp 60,96 triliun. Angka ini menurun 13,47% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun, turun 5,43% (yoy). Selain PPN DN, restitusi di periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 8,32 triliun. Realisasi tersebut juga terkontraksi 36,49% (yoy). Berdasarkan data Kemkeu per akhir Maret 2023, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 432,25 triliun. Angka itu setara 25,16% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Angka tersebut juga tumbuh 33,78% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ketua Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak menandakan perekonomian domestik, produktivitas usaha dan omzet meningkat. Ketiga faktor itu menyebabkan pajak kurang bayar atau lebih menjadi berkurang. "Ini juga menandakan wajib pajak semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi," kata dia.

Modus Menghapus Bea Emas Impor

KT1 08 May 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Kasus transaksi janggal impor emas menjadi satu prioritas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dalam kasus ini, diduga terdapat modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam impor komoditas emas batangan yang menimbulkan kerugian negara. Transaksi janggal dalam aktivitas impor emas ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda. Dia menjelaskan, PPATK memeriksa transaksi impor emas itu dalam dua periode, yaitu 2014-2016 dan 2017-2019. Dalam pemeriksaan pertama, petugas menemukan indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun. Berikutnya, mereka mendapati transaksi senilai Rp 189 triliun. “Jika terbukti, tindak pidana dalam dua periode pemeriksaan itu bisa menembus lebih dari Rp 360 triliun,” kata Ivan. Menurut dia, hasil analisis itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi tidak ditindaklanjuti. (Yetede)

Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing

HR1 06 May 2023 Kontan

Muncul wacana pemungutan pajak terhadap wisatawan mancanegara alias turis asing di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kondisi pariwisata di Indonesia yang semakin pulih. Terlebih, pajak turis juga telah mulai diberlakukan oleh negara lain. Misalnya, Malaysia, Belanda, Spanyol, Perancis dan Jerman yang menerapkannya mulai tahun ini. Di Indonesia sendiri, kondisi sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan turis asing ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023 mencapai 2,25 juta. Angka tersebut naik signifikan hingga 508,9% secara tahunan (year-on-year/yoy). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pengenaan pajak turis ini berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi. Namun, wacana ini masih dalam tahap pembicaraan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi terkait wacana itu. Makanya, belum diketahui juga setoran pajak tersebut akan masuk ke kantong negara atau pemerintah daerah. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan wacana pengenaan pajak turis tersebut. Hal ini bertujuan agar turis yang masuk ke Indonesia atau destinasi wisata tertentu adalah turis-turis yang berkualitas. Ia melihat, selama ini banyak turis-turis nakal yang masuk ke Indonesia karena beranggapan wisata di Indonesia termasuk murah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa idealnya pajak turis ini langsung masuk ke penerimaan daerah sehingga adil bagi daerah. "Idealnya begitu, nanti hasilnya dikelola daerah. Tapi harus ada standar tarif antar daerah sehingga pemda tidak seenaknya menaikkan pungutan pajak," jelas Bhima.

Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor

HR1 05 May 2023 Kontan

Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini. Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan teknis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat pemerintah melakukan penerbitan aturan teknis tersebut, maka semakin kecil peluang yang dimilikinya untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak. Kalangan dunia usaha juga berharap regulasi teknis tersebut bisa segera terbit. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan dunia usaha tengah menantikan sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan tersebut. Sarman berharap, Kementerian Keuangan bisa bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis yang belum juga rampung tersebut. Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat, aturan teknis perpajakan yang belum terbit itu sangat penting buat menggali sumber penerimaan pajak baru tahun ini. Tentu, lambannya proses regulasi itu bakal berdampak terhadap penerimaan pajak.

Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN

HR1 02 May 2023 Kontan

Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur, pertama , pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir. Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual. Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.

Mengulang Sukses Surplus Pajak

HR1 27 Apr 2023 Bisnis Indonesia

Penerimaan negara berupa pajak menjadi instrumen utama kebijakan fiskal. Apabila pajak diturunkan, output barang dan jasa akan makin meningkat dan mendorong daya beli masyarakat. Sebaliknya, jika pajak dinaikkan, akan menurunkan output barang dan jasa serta menurunkan daya beli masyarakat. Sampai dengan saat ini, sektor perpajakan masih menjadi sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN, disusul kemudian oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain untuk menarik dana, pajak juga memiliki fungsi mengatur melalui kebijakan insentif dan disinsentif. Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan, pemerintah terus berupaya menggali potensi dan memperluas cakupan pajak di masyarakat. Sayangnya, antara target dan realisasi perpajakan seringkali tak seiring sejalan. Berdasarkan data Bank Indonesia, dalam dua dekade terakhir (2003—2023), baru empat kali penerimaan perpajakan melampaui target, yaitu pada 2004 ketika penerimaan pajak mencapai 100,8%, 2008 (108,1%), 2021 (107,15%), dan 2022 (114%). Adapun pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun, meningkat sekitar 16% dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Pemerintah sendiri me­nyam­­paikan penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 tumbuh 33,78% dengan nilai mencapai Rp430 triliun. Sektor yang masih mencatatkan kinerja positif, antara lain industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, dan pembiayaan.

ALIRAN DERAS SETORAN NEGARA

HR1 27 Apr 2023 Bisnis Indonesia (H)

Prospek penerimaan pajak masih cukup cerah kendati pertumbuhan setoran ke negara pada kuartal I/2023 melambat. Pemulihan ekonomi yang makin solid serta optimalisasi UU No. 7/2021 tentang Har­­monisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi katalis positif penerimaan pajak pada tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pene­­rimaan pajak pada kuartal I/2023 mencapai Rp432,25 triliun, naik sebesar 33,78% secara tahunan (year-on-year/YoY). Adapun, pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp 322,5 triliun, atau melonjak 41,4% (YoY). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kendati melambat, kinerja pajak sepanjang tahun berjalan 2023—yang berakhir 31 Maret—masih cukup memuaskan. Performa prima itu pun mampu menyehatkan fiskal negara, ditandai dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencatatkan surplus Rp128,5 triliun atau 0,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dia menambahkan pada sisa tahun ini, penerimaan pajak akan bertumpu pada sejumlah sektor usaha yang telah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Di antaranya industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, pertambangan, serta konstruksi dan transportasi.   

Satu-satunya faktor yang tengah diwaspadai oleh pemerintah adalah normalisasi harga komoditas sumber daya alam (SDA), seperti batu bara, minyak, hingga gas. Hal ini pun cukup beralasan mengingat pada kuartal I/2023 setoran PPh Migas turun sebesar 1,12% menjadi Rp17,73 triliun. PPh Migas pun menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang berkinerja negatif. Optimisme senada dengan yang disampaikan oleh kalangan pelaku usaha. Mereka cukup yakin bahwa performa pajak tetap positif kendati harga komoditas telah menuju level normal pada tahun ini. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pulihnya dunia usaha yang didorong oleh penguatan daya beli masyarakat akan memberikan impak besar. Pada saat yang sama, kalangan pemerhati pajak menyarankan kepada otoritas fiskal untuk tetap mewaspadai risiko penggerusan penerimaan pajak akibat normalisasi harga komoditas. Terlebih, komoditas menjadi juru selamat penerimaan negara selama 2021—2022 sehingga mampu melampaui target. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi setoran dari sektor lain sehingga dapat mengompensasi hilangnya penerimaan dari booming komoditas. “Pemerintah perlu menjaga konsumsi dalam negeri agar sektor perdagangan tetap stabil berkontribusi 22,7% dan industri pengolahan 28,3%,” katanya.