;

Percepatan Restitusi Tidak Berdampak Negatif ke Penerima Pajak

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 12 May 2023 Investor Daily (H)
Percepatan Restitusi Tidak Berdampak Negatif ke Penerima Pajak

JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan proses pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak (restitusi) dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Meskipun ada pemangkasan waktu, hal ini diperkirakan tidak akan berdampak negatif ke penerimaan pajak. “Kami tidak melihat ada risiko bahwa tiba-tiba wajib pajak kemudian akan membengkak, karena trennya selama ini segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Namun, kami akan lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. “Dalam beberapa tahun terakhir data yang menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan oleh WP OP selama beberapa tahun terakhir yang dibawah 100 juta itu berkisar 12 ribu sampai 15 ribu SPT. Kami berharap dengan Perdirjen ini, tentunya akan kita proses melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga nanti diharapkan prosesnya nanti menjadi lebih mudah bagi wajib pajak,” kata Yon. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :