Pajak
( 1542 )Memburu Pajak Orang Super-Tajir Baru
Langkah pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar wajib pajak super-kaya (high wealth individual/HWI) bisa menjadi cara efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Selama ini potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia belum optimal. Sejatinya pertumbuhan orang kaya di Indonesia termasuk yang paling tinggi di Asia Tenggara. Menurut laporan data lembaga riset dan konsultan global Knight Frank dalam The Wealth Report Segmen Wealth Sizing Model 2022, Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pertumbuhan ultra high net worth (UHNW) tercepat di Asia, yakni sebesar 7-9 persen. Indonesia juga termasuk tiga teratas negara dengan pertumbuhan high net worth individual (HNWI) tinggi, bersama Malaysia dan Brasil. UHNW adalah kelompok masyarakat super-tajir, yang punya kekayaan bersih minimal US$ 30 juta (sekitar Rp 450 miliar). Sedangkan HNWI adalah segmen penduduk kaya dengan aset bersih minimal US$ 1 juta (sekitar Rp 15 miliar).
Pada 2021, jumlah warga super-tajir diperkirakan baru 510 orang. Setahun kemudian, jumlahnya diprediksi sudah bertambah menjadi 556 orang. Namun kontribusi pajak di segmen ini masih sangat kecil. Pemerintah menggunakan indikator penerimaan pajak pribadi (PPh Pasal 25/29). Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan dari PPh 25/29 pada 2021 hanya Rp 12,4 triliun atau hanya setara dengan 0,009 persen dari total penerimaan pajak neto saat itu yang sebesar Rp 1.278,65 triliun. Kontribusi kelompok super-tajir itu bahkan lebih rendah ketimbang pajak karyawan yang terhimpun sebanyak Rp 146 triliun. Pajak karyawan diukur dengan penerimaan dari PPh Pasal 21, setara dengan 0,11 persen dari total penerimaan pajak neto. Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak penghasilan terbesar, yaitu 35 persen, kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. (Yetede)
Semester I, APBN Surplus Rp 152,3 Triliun
JAKARTA,ID-Selama semester I-2023, APBN tercatat surplus Rp 152,3 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer surplus sebesar Rp368,2 triliun. "APBN 2023 semester I surplus Rp 152,3 triliun, keseimbangan primer surplus Rp368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik," dikutip dari akun Instagram resmi Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati @sminderawati pada Selasa (4/7/2023). Bila dirinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.409,9 triliun (57,2% dari target) tumbuh 5,4% secara year on year (yoy). Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan pajak mencapai Rp970,2 triliun (56,5% target) tumbuh 9,9% (yoy). Kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) badan atau tumbuh 26,2% (yoy). "Sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 19,5% (yoy). Artinya, ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," jelas Sri Mulyani. Sementara itu, realisasi penerimaan bea cukai sebesar 135,4 triliun pada semester 1-2023. Realisasi bea cukai menunjukkan terjadinya kontraksi 18,8%. sementara itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 302,1 triliun (68,5%) atau tumbuh 94,7% (yoy), dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4% (yoy). (Yetede)
Penerimaan Melambat
Pemerintah mengantisipasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun ini terus melambat di tengah kebutuhan belanja negara yang mulai meningkat. Meski demikian, secara umum, kondisi keuangan negara masih terkendali dengan surplus APBN Rp 204,3 triliun di semester pertama tahun ini. Secara kumulatif, penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2023 tumbuh 17,7 % sebesar Rp 830,29 triliun atau memenuhi 48,3 % target pajak tahun ini. Meskipun masih tumbuh dua digit, kondisi itu lebih lambat dari pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Mei 2022 lalu yang menyentuh 53,5 %. Melambatnya penerimaan pajak di awal tahun ini semakin terlihat dari kinerja bulanan. Pada Januari-Maret 2023, pemasukan pajak masih tumbuh dua digit, yakni 48,6 % (Januari), 30,4 % (Februari), dan 23,2 % (Maret).
April dan Mei, penerimaan pajak merosot ke pertumbuhan satu digit, yakni 4,8 % (April) dan 2,9 % (Mei). Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/6) mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak melandai akibat basis perbandingan yang memang sudah tinggi di tahun lalu. Moderasi harga komoditas dunia serta kinerja ekspor-impor yang melandai membuat penerimaan pajak tidak sepesat tahun lalu. Perlambatan itu terlihat di semua jenis penerimaan pajak. Setoran PPh 22 impor dari perusahaan yang melakukan kegiatan impor, misalnya, merosot dari pertumbuhan 207,5 % tahun lalu menjadi 0,9 % tahun ini. Pertumbuhan setoran PPh badan juga menurun dari 127,5 % tahun lalu menjadi 24,8 % tahun ini. Penerimaan PPN impor turun dari 43,9 % tahun lalu menjadi 4,4 % tahun ini. Ini menunjukkan bahwa impor barang modal untuk kegiatan produksi mulai melambat. (Yoga)
Target Ambisius Penerimaan Perpajakan
Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun atau setara dengan 9,9-10,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu naik 12,57-15,53 persen dari target perpajakan pada tahun ini, yang sebesar Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut dinilai sulit dicapai, terlebih di tengah gejolak tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan, berdasarkan histori pada tahun pemilu, terdapat kecenderungan penurunan rasio pajak serta penerimaan secara keseluruhan. Hal itu disebabkan oleh pelemahan aktivitas perekonomian masyarakat ataupun pelaku usaha yang cenderung menahan diri dalam melakukan konsumsi maupun investasi.
Pada tahun politik, pelaku usaha biasanya menunggu hasil pemilu. “Contohnya, pada 2019, rasio pajak kita sebesar 9,9 persen atau menjadi yang terendah dalam 10 tahun terakhir. Dengan demikian, kalau pada 2024, target penerimaan perpajakan tinggi sekali, ini jelas overshoot,” ujar Bhima kepada Tempo, kemarin. Berdasarkan data pemerintah, penerimaan perpajakan Indonesia selama ini banyak disumbangkan oleh lonjakan harga komoditas. Adapun pada 2024, para ekonom memprediksi harga komoditas turun tajam, tak lagi seperti pada 2021 dan 2022. Selain itu, pada tahun depan, sebagian besar mitra dagang utama Indonesia, seperti Amerika Serikat, Cina, dan Uni Eropa, diproyeksikan mengalami perlambatan permintaan domestik serta kinerja manufaktur sehingga kinerja ekspor Indonesia ikut merosot. (Yetede)
Hati-hati Mematok Harga Tinggi
JAKARTA-Kalangan pengusaha meminta pemerintah berhati-hati dalam meningkatkan target penerimaan perpajakan dari beberapa sektor usaha, khususnya yang terkena dampak resesi global. Pelaku usaha khawatir target penerimaan negara yang dipatok terlampau tinggi justru menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut. "Pemerintah justru harus mempertimbangkan insentif untuk menstimulasi pertumbuhan sektor tertentu," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, kepada Tempo, kemarin. Arsjad mengingatkan bahwa saat ini masih banyak ketidakpastian dari tensi geopolitik yang menjadi ancaman perekonomian global. Belum lagi resesi yang terjadi di Eropa juga membayangi para pelaku usaha di Tanah Air, terutama industri manufaktur, seperti tekstil dan turunannya. Jika dunia usaha tidak mencari pangsa pasar baru, penurunan penerimaan usaha tidak bisa dihindari. Hal tersebut akan berimbas pula pada penerimaan perpajakan. Tantangan jangka-panjang menengah juga tak kalah pelik. Arsjad mengatakan tantangan itu berupa kondisi global, pergeseran kekuatan politik, dan kebijakan pengendalian emisi karbon. (Yetede)
Bebas PPN 11% dari Harga Jual, Rumah Bersubsidi Diharapkan Makin Terjangkau
JAKARTA,ID-Pemerintah menerbitkan PMK-60/PMK.010/2023 untuk memperkuat dukungan fiskal bagi ekosistem perumahan agar lebih kondusif, dan mempercepat pencairan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. "Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/06/2021) Regulasi ini yang ditujukan untuk meningkatkan ketersedian rumah (availibility), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordobility), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekomian nasional, termasuk pada investasi industri pendukungnya, dan peningkatan konsumsi masyarakat. (Yetede)
Setoran Dividen dan Pajak PLN Rp 37,5 Triliun
Untuk tahun buku 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyetorkan dividen Rp 2,19 triliun dan pajak Rp 35,33 triliun. Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (8/6/2023), setoran dividen tersebut meningkat 191,7 % dibandingkan pada 2021, sedangkan setoran pajak meningkat 13,1 persen dari 2021. Untuk kinerja pada 2022, PLN mencatatkan laba bersih Rp 14,44 triliun atau yang terbesar sepanjang sejarah perusahaan. (Yoga)
Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (Automatic Bloking System/ABS) untuk eksportir yang belum menerapkan pembayaran piutang Penerapan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kamenkeu Rahayu Puspitasari mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat ini ABS diterapkan di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menjelaskan, pada tahap pertama Kemenku telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp137,67 miliar. "Pada tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar. Dibulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," ujar Puspa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/6/2023). Guna memperkuat penerapan ABS Kemekeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. (Yetede)
Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring
Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).
PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yang mahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif.
Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II-2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oleh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.
Pengadilan Pajak di Tangan MA
Era baru pengadilan pajak sudah di depan mata. Ini seiring putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Isinya, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang kini berada di Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berpindah ke tangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan. Artinya, Pengadilan Pajak dinilai tak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat, advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai dosen, dan Yuniar Riza Hakiki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Kemkeu lanjutnya, akan melakukan percepatan implementasi secara penuh
e-tax court
system
dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.
Putusan MK ini rupanya disambut hangat para praktisi perpajakan. Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyebut, putusan tersebut sejalan dengan teori dan praktik independensi Pengadilan Pajak. Untuk menjamin pemungutan pajak yang memiliki kepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.
Pilihan Editor
-
Transaksi BUMN via PaDi Capai Rp 11,4 Triliun
16 Feb 2021 -
Rasio Utang Luar Negeri RI Nyaris 40% dari PDB
16 Feb 2021 -
Tersangka Baru Kasus Asabri Bertambah Lagi
17 Feb 2021 -
UMKM di Pare-Pare Dapat Bantuan Rp 4 Miliar
15 Feb 2021 -
Sejak Pandemi Fokus Pasar Lokal
15 Feb 2021









