;

Pengadilan Pajak di Tangan MA

Pengadilan Pajak di Tangan MA

Era baru pengadilan pajak sudah di depan mata. Ini seiring putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Isinya, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang kini berada di Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berpindah ke tangan Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan. Artinya, Pengadilan Pajak dinilai tak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Adapun permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat, advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai dosen, dan Yuniar Riza Hakiki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Kemkeu lanjutnya, akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court system dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Putusan MK ini rupanya disambut hangat para praktisi perpajakan. Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyebut, putusan tersebut sejalan dengan teori dan praktik independensi Pengadilan Pajak. Untuk menjamin pemungutan pajak yang memiliki kepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.

Tags :
#Pajak #Hukum
Download Aplikasi Labirin :