;

Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6). PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yang mahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif. Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II-2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oleh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :