Pajak
( 1542 )Sumber Pendapatan Masih Ditopang Harga Batubara dan Minyak Mentah
Aktivitas ekonomi yang kian menggeliat dan harga komoditas yang masih cukup tinggi membuat pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan PNBP ikut bertumbuh. Situasi ini membuat APBN pada triwulan pertama tercatat surplus. Dalam jumpa pers APBN Kita secara daring, Senin (17/4) Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pertumbuhan pendapatan negara ditopang aktivitas ekonomi yang makin menggeliat seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan. Aktivitas ekonomi yang kian masif itu meningkatkan penerimaan pajak, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun produktivitas dari dunia usaha. Mengutip data Kemenkeu, sampai akhir Maret 2023, realisasi pendapatan negara Rp 647,2 triliun atau tumbuh 29 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian itu setara 26,3 % target APBN 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak utamanya berasal dari PPh Nonmigas Rp 225,95 triliun (tumbuh 31,03 % secara tahunan), PPN dan PPnBM sebesar Rp 185,7 trilun (tumbuh 42,37 % secara tahunan), PPh Migas sebesar Rp 17,73 triliun (turun1,12 % secara tahunan), PBB, serta pajak lainnya Rp 2,87 triliun (tumbuh 25,24 % secara tahunan). Selain dari penerimaan pajak, pertumbuhan pendapatan negara juga ditopang pertumbuhan PNBP. Sampai akhir Maret 2023, capaian PNBP tercatat Rp 142,7 triliun atau tumbuh 43,7 % secara tahunan, setara 32,3 % dari target APBN 2023. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan PNBP itu ditopang masih tingginya harga komoditas batubara yang mengerek PNBP dari sektor nonmigas dan juga harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang turut mengerek PNBP migas. (Yoga)
Maret, Realisasi Penerimaan Pajak Rp 432,2 T
Pemerintah berupaya mempertahankan momentum transformasi ekonomi. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 432,2 triliun per 31 Maret 2023, dengan pertumbuhan secara tahunan mencapai 33,78%. “Ini artinya pajak kita tumbuh di atas baseline yang sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Ini hal yang sangat positif, kami akan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432,2 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaat oleh rakyat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta (KiTa) yang berlangsung secara virtual pada Senin (17/4).
Harga komoditas mulai mengalami normalisasi dan aktivitas ekonomi mulai menunjukan perlambatan. Bila di rinci penerimaan pajak terbagi dalam beberapa kelompok, pertama yaitu PPh nonmigas sebesar Rp 225,95 triliun (25,86% target) atau tumbuh 31,03% dari periode yang sama tahun 2022. Kedua PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) senilai Rp 185,7 triliun atau 24,99% target, Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya tercatat pertumbuhan 42,37%. “Artinya kegiatan masyarakat yang menimbulkan nilai tambah sudah tumbuh,” imbuh Sri Mulyani. (Yetede)
Rendah Kinerja Pajak Negara
Dugaan transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun, yang diungkap Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud Md., mengguncang negeri. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ihwal aliran mutasi rekening yang melibatkan 491 aparatur sipil negara Kemenkeu itu membuka kotak pandora: besarnya potensi penerimaan negara yang hilang. Tindak lanjut atas skandal ini penting dilakukan dan relevan dengan kondisi APBN yang dipenuhi kerentanan struktural menahun berupa terbatasnya kapasitas fiskal, besarnya beban belanja terikat, defisit anggaran yang telah menjadi norma, dan ketergantungan pada pembiayaan utang yang masif. Kasus ini harus jadi momentum untuk reformasi anggaran dengan tujuan tunggal, yakni meningkatkan penerimaan perpajakan dan menciptakan ruang fiskal yang luas untuk kesejahteraan bangsa.
Kinerja penerimaan perpajakan Indonesia rendah sejak dulu, dan kini cenderung stagnan, jika tidak mau disebut melemah. Pasca-reformasi perpajakan 1984, porsi penerimaan perpajakan melonjak, dari 5,3 % terhadap PDB pada 1984 menjadi 11,6 % pada 1994. Jika tax ratio pasca-reformasi perpajakan ini dijadikan acuan, kerugian fiskal akibat tidak tergalinya potensi pajak di periode lost decade selama 1974-1984 berkisar 5 % terhadap PDB per tahun, lebih dari cukup untuk menghapus ketergantungan terhadap utang luar negeri yang saat itu berada di kisaran 3 % terhadap PDB per tahun. Secara sektoral, rendahnya kinerja penerimaan perpajakan dapat ditelusuri dari pembayaran pajak sektor ekonomi yang di bawah kewajaran (undertax). Dari estimasi terhadap tax ratio sektoral, sektor-sektor ekonomi yang terlihat banyak luput dari pembayaran pajak adalah sektor pertambangan serta sektor konstruksi dan real estate. Pada 2021, ketika tax ratio keseluruhan 9,1 %, tax ratio sektor pertambangan hanya 5,1 % dan tax ratio sektor konstruksi serta real estate hanya 4,1 %. Pada 2022, ketika tax ratio meningkat menjadi 10,4 %, tax ratio sektor pertambangan sedikit membaik, namun tax ratio sektor konstruksi dan real estate justru memburuk. (Yetede)
DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, telah mengumpulkan penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun per 31 Maret 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 126 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan setoran tahun 2023 senilai Rp 1,53 triliun. Sesuai Permenkeu No 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual nya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi pada Rabu (5/4/2023). Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Dwi mengatakan, sampai 31 Maret 2023, DJP telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. (Yetede)
Industri dan Perdagangan Jadi Andalan Pajak 2024
Meski sektor pajak saat ini tengah menjadi sorotan terkait maraknya kasus korupsi yang menimpa pegawai otoritas pajak, tidak menyurutkan upaya pemerintah menggenjot peneriman pajak tahun depan.
Pemerintah bahkan optimistis bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun depan lebih tinggi lagi dari target tahun ini. Target ambisius itu terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun. Angka itu naik dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 yang sebesar 2.021,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan, ada lima sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak 2022 dan kuartal I-2023.
"Kami perkirakan sektor itu adalah industri pengolahan, sektor perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, serta konstruksi dan real estat," ujar Dwi ke KONTAN, Selasa (4/4).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat. Dari lima sektor yang dibidik pemerintah, yang paling signifikan adalah penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan.
Bila menilik pada tahun 2022, kedua sektor itu menyumbang lebih dari 50% terhadap penerimaan pajak negara. Misalnya, sektor industri pengolahan pada 2022 memberi sumbangan 28,7% terhadap total penerimaan pajak. Kemudian sektor perdagangan berkontribusi 23,8% terhadap total penerimaan pajak di periode tersebut.
Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus
JAKARTA,ID- Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus, insentif tersebut berlaku mulai April 2023. Insentif PPN tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan dan bus tersebut diberikan dalam dua hal. "Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," jelas Fenrio. (Yetede)
Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Rendah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Sebab, rasio kepatuhannya masih sangat rendah. Padahal, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok tersebut telah berakhir.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 mencapai 12,01 juta. Angka tersebut, tumbuh 3,13% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti melaporkan, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya 1,1 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 26,84% dari total 4,4 juta wajib pajak non karyawan yang wajib lapor SPT.
Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan masih perlu digenjot. Selain rasionya yang masih rendah, dalam tiga tahun terakhir, rasio kepatuhannya menunjukkan tren penurunan.
Artinya, upaya Ditjen Pajak selama ini untuk menjangkau wajib pajak orang pribadi non karyawan belum signifikan. Termasuk, melalui kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun lalu.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan rendah.
Pertama, kepatuhan formal bagi non karyawan lebih kompleks lantaran ada penghasilan yang bersumber dari usaha.
Kedua, wajib pajak orang pribadi non karyawan harus membagi penghasilan menjadi objek PPh dan non objek PPh. Untuk penghasilan sebagai objek PPh, mereka juga masih harus memisahkan lagi antara objek PPh final dan objek non final.
KANS TINGGI PAJAK KORPORASI
Soal pajak, otoritas fiskal boleh sedikit lega. Upaya mereka mengejar target penerimaan pajak korporasi bakal lebih ringan menyusul bertambahnya korporasi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan alias pembayar pajak baru.Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, naik sebesar 22,92% jika dibandingkan dengan tahun lalu.Angka pertumbuhan itu merupakan yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan jumlah perusahaan yang wajib SPT tertinggi sebelumnya terjadi pada 2018 yakni 22,13%.
Penambahan kontributor pajak dari dunia bisnis ini pun akan memudahkan pemerintah dalam menggapai target penerimaan PPh Badan yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan senilai Rp349,93 triliun.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan pemulihan ekonomi memang telah berjalan dengan optimal, tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang per Februari 2023 tumbuh 40,35% (year-on-year/YoY).
Dari dalam negeri, ekonomi nasional tengah dihadapkan pada luputnya kendali infl asi sehingga berisiko menekan daya beli masyarakat. Jika tak dikendalikan, kondisi ini akan memengaruhi penghasilan dunia usaha.Adapun dari eksternal, ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan normalisasi harga komoditas sumber daya alam (SDA) menjadi aral yang bisa membatasi setoran pajak badan.
Memulihkan Kepercayaan Publik
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 8,9 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 maret 2023 atau meningkat 3,78% secara year-on-year dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 46,65%.Adapun, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP).
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.
Harian ini tentu saja mengapresiasi capaian-capaian positif Ditjen Pajak. Persoalannya, pada saat bersamaan institusi yang sama juga tengah dirundung persoalan menyangkut dugaan ketidakpatuhan oknum aparat pajak sendiri dalam membayar pajak.
Belum selesai persoalan di Ditjen Pajak, muncul persoalan lain di Ditjen Bea dan Cukai terkait ulah oknum, yang ujung-ujungnya bisa memicu ketidakpercayaan publik.Harian ini berharap capaian-capaian positif tersebut juga diikuti dengan upaya keras dari Kementerian Keuangan untuk melakukan bersih-bersih guna memulihkan kepercayaan publik
Pelaporan SPT Tergerus Kasus Pajak
Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak bukan isapan jempol. Indikasinya terlihat dari tren pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang cenderung melambat.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 27 Maret 2023 baru mencapai 9,8 juta. Angka itu baru 50,51% dari jumlah wajib pajak terdaftar wajib lapor SPT. Perinciannya, pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 9,5 juta dan wajib pajak badan mencapai 294.900.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebut, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh tipis 4,43% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Tapi, pertumbuhannya jauh melambat dibanding pelaporan SPT pada awal bulan ini.
Catatan KONTAN pada 3 Maret 2023 lalu, pelaporan SPT masih tumbuh dua digit, yakni 24,16% year on year (yoy). Saat itu, pelaporan SPT mencapai 5,74 juta. Namun, sejak marak pemberitaan pelanggaran oknum pegawai pajak belakangan ini, tren pertumbuhan laporan SPT pun mulai melambat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, wajib pajak orang pribadi biasanya akan menunggu injury time untuk melaporkan SPT. Apalagi, pelaporan SPT kini semakin mudah.
Pilihan Editor
-
Ekspor Pertanian Rp 451 T
09 Feb 2021 -
Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen
08 Oct 2020









