Pajak
( 1565 )Kala Kenikmatan Dikenai Pajak
Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, bingkisan yang diberikan saat hari raya keagamaan; hingga fasilitas penunjang kerja, seperti seragam, alat elektronik, serta alat pelindung diri. Natura dan atau kenikmatan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, serta desa juga bebas dari obyek pajak penghasilan.
"Kami juga menyiapkan batasan berbasis nilai kepantasan yang diterima karyawan," kata Suryo dalam konferensi pers, kemarin. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli dari Organisation for Economic Co-operation and Development, survei standar biaya hidup dari Badan Pusat Statistik, standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan, serta Sport Development Index dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah juga merujuk pada implementasi pajak sejenis di beberapa negara. Contoh batasan tersebut, antara lain, berlaku untuk fasilitas kantor berupa kendaraan. Pemerintah bakal menagih pajak natura untuk kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki saham perusahaan dan berpenghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta per bulan selama setahun terakhir. Pegawai di luar kategori itu tidak perlu membayar pajak naturanya. (Yetede)
DILEMA PAJAK NATURA
Lagi-lagi instrumen pajak dioptimalkan untuk mendulang penerimaan dan menopang konsolidasi fiskal. Terkini, mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dijadikan senjata pemangku kebijakan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah membuka peluang menghimpun pajak lebih gemuk. Memang, substansi soal pajak natura telah termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun, PMK No. 66/2023 menjadi aturan teknis yang ditunggu karena menyajikan instrumen pengecualian. Tentu beleid yang diundangkan 27 Juni 2023 ini akan mengatrol setoran PPh karyawan menyusul basis penghitungan pajak yang lebih besar karena menjumlahkan gaji dan nilai natura yang diterima dengan tarif PPh 21 di rentang 5%—35%. Akan tetapi, tak bisa dimungkiri skema pemajakan ini akan memengaruhi daya beli dan konsumsi yang selama ini menjadi pemantik utama mesin ekonomi. Meski sasaran utama dari pajak natura adalah karyawan kelas menengah ke atas, bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar sedikit banyak bakal berimbas pada pola konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” katanya, Rabu (5/7). Antara lain, Indeks Harga Beli Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Survei Standar Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, Sport Development Index Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta benchmark beberapa negara. Manuver terus dilakukan untuk menggali penerimaan demi menjaga target defisit di angka 2,84%. Sasaran ini wajib dikompensasi dengan penerimaan yang tinggi. Sementara itu, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) dalam laporan terbaru memperkirakan defisit fiskal 2023 kembali turun menjadi 2,3% dari PDB, didukung tingginya penerimaan dan terkendalinya belanja. Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan otoritas moneter akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan meredam dampak gejolak dan dinamika keuangan dunia terhadap perekonomian. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.
Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement
Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura.
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh. Pemotongan PPh itu, mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun.
Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/
Purchasing Power Parity
(OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu),
Sport Development Index
(Kempora), dan
benchmark
beberapa negara," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.
Memburu Pajak Orang Super-Tajir Baru
Langkah pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar wajib pajak super-kaya (high wealth individual/HWI) bisa menjadi cara efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Selama ini potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia belum optimal. Sejatinya pertumbuhan orang kaya di Indonesia termasuk yang paling tinggi di Asia Tenggara. Menurut laporan data lembaga riset dan konsultan global Knight Frank dalam The Wealth Report Segmen Wealth Sizing Model 2022, Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pertumbuhan ultra high net worth (UHNW) tercepat di Asia, yakni sebesar 7-9 persen. Indonesia juga termasuk tiga teratas negara dengan pertumbuhan high net worth individual (HNWI) tinggi, bersama Malaysia dan Brasil. UHNW adalah kelompok masyarakat super-tajir, yang punya kekayaan bersih minimal US$ 30 juta (sekitar Rp 450 miliar). Sedangkan HNWI adalah segmen penduduk kaya dengan aset bersih minimal US$ 1 juta (sekitar Rp 15 miliar).
Pada 2021, jumlah warga super-tajir diperkirakan baru 510 orang. Setahun kemudian, jumlahnya diprediksi sudah bertambah menjadi 556 orang. Namun kontribusi pajak di segmen ini masih sangat kecil. Pemerintah menggunakan indikator penerimaan pajak pribadi (PPh Pasal 25/29). Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan dari PPh 25/29 pada 2021 hanya Rp 12,4 triliun atau hanya setara dengan 0,009 persen dari total penerimaan pajak neto saat itu yang sebesar Rp 1.278,65 triliun. Kontribusi kelompok super-tajir itu bahkan lebih rendah ketimbang pajak karyawan yang terhimpun sebanyak Rp 146 triliun. Pajak karyawan diukur dengan penerimaan dari PPh Pasal 21, setara dengan 0,11 persen dari total penerimaan pajak neto. Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak penghasilan terbesar, yaitu 35 persen, kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. (Yetede)
Semester I, APBN Surplus Rp 152,3 Triliun
JAKARTA,ID-Selama semester I-2023, APBN tercatat surplus Rp 152,3 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer surplus sebesar Rp368,2 triliun. "APBN 2023 semester I surplus Rp 152,3 triliun, keseimbangan primer surplus Rp368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik," dikutip dari akun Instagram resmi Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati @sminderawati pada Selasa (4/7/2023). Bila dirinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.409,9 triliun (57,2% dari target) tumbuh 5,4% secara year on year (yoy). Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan pajak mencapai Rp970,2 triliun (56,5% target) tumbuh 9,9% (yoy). Kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) badan atau tumbuh 26,2% (yoy). "Sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 19,5% (yoy). Artinya, ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," jelas Sri Mulyani. Sementara itu, realisasi penerimaan bea cukai sebesar 135,4 triliun pada semester 1-2023. Realisasi bea cukai menunjukkan terjadinya kontraksi 18,8%. sementara itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 302,1 triliun (68,5%) atau tumbuh 94,7% (yoy), dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4% (yoy). (Yetede)
Penerimaan Melambat
Pemerintah mengantisipasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun ini terus melambat di tengah kebutuhan belanja negara yang mulai meningkat. Meski demikian, secara umum, kondisi keuangan negara masih terkendali dengan surplus APBN Rp 204,3 triliun di semester pertama tahun ini. Secara kumulatif, penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2023 tumbuh 17,7 % sebesar Rp 830,29 triliun atau memenuhi 48,3 % target pajak tahun ini. Meskipun masih tumbuh dua digit, kondisi itu lebih lambat dari pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Mei 2022 lalu yang menyentuh 53,5 %. Melambatnya penerimaan pajak di awal tahun ini semakin terlihat dari kinerja bulanan. Pada Januari-Maret 2023, pemasukan pajak masih tumbuh dua digit, yakni 48,6 % (Januari), 30,4 % (Februari), dan 23,2 % (Maret).
April dan Mei, penerimaan pajak merosot ke pertumbuhan satu digit, yakni 4,8 % (April) dan 2,9 % (Mei). Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/6) mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak melandai akibat basis perbandingan yang memang sudah tinggi di tahun lalu. Moderasi harga komoditas dunia serta kinerja ekspor-impor yang melandai membuat penerimaan pajak tidak sepesat tahun lalu. Perlambatan itu terlihat di semua jenis penerimaan pajak. Setoran PPh 22 impor dari perusahaan yang melakukan kegiatan impor, misalnya, merosot dari pertumbuhan 207,5 % tahun lalu menjadi 0,9 % tahun ini. Pertumbuhan setoran PPh badan juga menurun dari 127,5 % tahun lalu menjadi 24,8 % tahun ini. Penerimaan PPN impor turun dari 43,9 % tahun lalu menjadi 4,4 % tahun ini. Ini menunjukkan bahwa impor barang modal untuk kegiatan produksi mulai melambat. (Yoga)
Target Ambisius Penerimaan Perpajakan
Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun atau setara dengan 9,9-10,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu naik 12,57-15,53 persen dari target perpajakan pada tahun ini, yang sebesar Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut dinilai sulit dicapai, terlebih di tengah gejolak tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan, berdasarkan histori pada tahun pemilu, terdapat kecenderungan penurunan rasio pajak serta penerimaan secara keseluruhan. Hal itu disebabkan oleh pelemahan aktivitas perekonomian masyarakat ataupun pelaku usaha yang cenderung menahan diri dalam melakukan konsumsi maupun investasi.
Pada tahun politik, pelaku usaha biasanya menunggu hasil pemilu. “Contohnya, pada 2019, rasio pajak kita sebesar 9,9 persen atau menjadi yang terendah dalam 10 tahun terakhir. Dengan demikian, kalau pada 2024, target penerimaan perpajakan tinggi sekali, ini jelas overshoot,” ujar Bhima kepada Tempo, kemarin. Berdasarkan data pemerintah, penerimaan perpajakan Indonesia selama ini banyak disumbangkan oleh lonjakan harga komoditas. Adapun pada 2024, para ekonom memprediksi harga komoditas turun tajam, tak lagi seperti pada 2021 dan 2022. Selain itu, pada tahun depan, sebagian besar mitra dagang utama Indonesia, seperti Amerika Serikat, Cina, dan Uni Eropa, diproyeksikan mengalami perlambatan permintaan domestik serta kinerja manufaktur sehingga kinerja ekspor Indonesia ikut merosot. (Yetede)
Hati-hati Mematok Harga Tinggi
JAKARTA-Kalangan pengusaha meminta pemerintah berhati-hati dalam meningkatkan target penerimaan perpajakan dari beberapa sektor usaha, khususnya yang terkena dampak resesi global. Pelaku usaha khawatir target penerimaan negara yang dipatok terlampau tinggi justru menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut. "Pemerintah justru harus mempertimbangkan insentif untuk menstimulasi pertumbuhan sektor tertentu," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, kepada Tempo, kemarin. Arsjad mengingatkan bahwa saat ini masih banyak ketidakpastian dari tensi geopolitik yang menjadi ancaman perekonomian global. Belum lagi resesi yang terjadi di Eropa juga membayangi para pelaku usaha di Tanah Air, terutama industri manufaktur, seperti tekstil dan turunannya. Jika dunia usaha tidak mencari pangsa pasar baru, penurunan penerimaan usaha tidak bisa dihindari. Hal tersebut akan berimbas pula pada penerimaan perpajakan. Tantangan jangka-panjang menengah juga tak kalah pelik. Arsjad mengatakan tantangan itu berupa kondisi global, pergeseran kekuatan politik, dan kebijakan pengendalian emisi karbon. (Yetede)
Bebas PPN 11% dari Harga Jual, Rumah Bersubsidi Diharapkan Makin Terjangkau
JAKARTA,ID-Pemerintah menerbitkan PMK-60/PMK.010/2023 untuk memperkuat dukungan fiskal bagi ekosistem perumahan agar lebih kondusif, dan mempercepat pencairan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. "Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/06/2021) Regulasi ini yang ditujukan untuk meningkatkan ketersedian rumah (availibility), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordobility), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekomian nasional, termasuk pada investasi industri pendukungnya, dan peningkatan konsumsi masyarakat. (Yetede)
Setoran Dividen dan Pajak PLN Rp 37,5 Triliun
Untuk tahun buku 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyetorkan dividen Rp 2,19 triliun dan pajak Rp 35,33 triliun. Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (8/6/2023), setoran dividen tersebut meningkat 191,7 % dibandingkan pada 2021, sedangkan setoran pajak meningkat 13,1 persen dari 2021. Untuk kinerja pada 2022, PLN mencatatkan laba bersih Rp 14,44 triliun atau yang terbesar sepanjang sejarah perusahaan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Ekspor Pertanian Rp 451 T
09 Feb 2021 -
Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen
08 Oct 2020









