Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Rendah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Sebab, rasio kepatuhannya masih sangat rendah. Padahal, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok tersebut telah berakhir.
Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 mencapai 12,01 juta. Angka tersebut, tumbuh 3,13% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti melaporkan, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya 1,1 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 26,84% dari total 4,4 juta wajib pajak non karyawan yang wajib lapor SPT.
Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan masih perlu digenjot. Selain rasionya yang masih rendah, dalam tiga tahun terakhir, rasio kepatuhannya menunjukkan tren penurunan.
Artinya, upaya Ditjen Pajak selama ini untuk menjangkau wajib pajak orang pribadi non karyawan belum signifikan. Termasuk, melalui kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun lalu.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan rendah.
Pertama, kepatuhan formal bagi non karyawan lebih kompleks lantaran ada penghasilan yang bersumber dari usaha.
Kedua, wajib pajak orang pribadi non karyawan harus membagi penghasilan menjadi objek PPh dan non objek PPh. Untuk penghasilan sebagai objek PPh, mereka juga masih harus memisahkan lagi antara objek PPh final dan objek non final.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023