Pajak
( 1542 )Aparat Pajak Nakal Bikin Reformasi Pajak Buyar
Integritas aparat pajak yang coba dibangun Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali ke titik nol.
Agenda reformasi pajak, termasuk upaya menjaga moral aparat pajak, buyar akibat kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak maupun dugaan penyimpangan jabatan yang disinyalir masih marak terjadi di kalangan aparat pajak.
Sorotan terbaru adalah terkait gaya hidup mewah sejumlah aparat pajak. Rafael Alun Trisambodo, misalnya. Pejabat pajak di Kantor Wilayah Jakarta Selatan Pejabat dan pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini tengah disorot lantaran memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar.
Bahkan orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo, juga tak luput dari perhatian publik. Aksi Dirjen Pajak beserta anggota klub BlastingRijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai motor besar, dinilai sebagai gaya hidup mewah yang tak pantas dipamerkan ke muka publik.
Tak heran, Sri Mulyani langsung bereaksi keras. Melalui Instagram pribadi miliknya, Minggu (26/2), Sri Mulyani langsung menginstruksikan Suryo Utomo agar menjelaskan asal muasal harta kekayaan miliknya, termasuk moge yang kerap dia tunggangi.
Wajar jika Sri Mulyani kebakaran jenggot karena mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan aparat pajak telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
Kalangan anggota DPR juga turut menyoal fenomena tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI F-PDIP Hendrawan Supartikno menyatakan, aparat pajak sudah diberikan insentif atau tunjangan kinerja tertinggi di lingkup kementerian/lembaga di negara ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Pemerintah harus segera menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di kalangan aparat pajak.
Aset Membludak Pemungut Pajak
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan publik. Pria yang terakhir menjabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum dicopot Menkeu Sri Mulyani itu, seperti tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, memiliki harta Rp 56 miliar, naik 27,8 % dari kepemilikannya pada 2018, sebesar Rp 44,08 miliar. Nominal kekayaan Rafael jauh melampaui Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang "hanya" Rp 14,45 miliar. Nilai harta bekas Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Jaksel II itu bahkan mendekati aset Sri Mulyani, eks direktur pelaksana Bank Dunia, Rp 58 miliar. Tak pelak, jumlah kekayaan Rafael membuat publik bertanya-tanya mengenai sumber harta tersebut.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai jumlah aset Rafael sangat fantastis untuk pejabat selevel eselon III. Berdasarkan simulasi Fitra, pejabat eselon I DJP, seperti Suryo Utomo, dengan gaji pokok Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 117,3 juta membutuhkan 30 tahun untuk mendapatkan harta Rp 56 miliar. Itu pun dengan catatan, selama rentang waktu tersebut, gaji dan tunjangan kinerja yang diterima ditabungkan. Adapun pejabat eselon III dengan gaji pokok Rp 4,7 juta dan tunjangan kinerja Rp 46,4 juta membutuhkan waktu 98 tahun untuk mencapai nominal Rp 56 miliar. "Tentu ini tidak masuk akal. Sulit diterima nalar sehat," ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, kepada Tempo, akhir pekan lalu.. (Yetede)
Tahun Politik Berpotensi Hambat Tax Ratio
Pemerintah bakal mengerek rasio pajak alias
tax ratio
pada tahun depan. Hal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran ke level 2,16% hingga 2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persoalannya, menaikkan
tax ratio
bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir,
tax ratio
Indonesia justru cenderung menurun dan masih di kisaran 10%. Tentu tak mudah mengerek
tax ratio
di tengah tren penurunan tersebut. Terlebih 2024 merupakan tahun politik.
Namun, demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan tax ratio.
Salah satunya adalah menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan. Terutama terkait dengan perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak.
"Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib pajak yang bersangkutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (22/2).
Penerimaan Negara Masih Terjaga pada Awal Tahun
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pendapatan negara di awal tahun 2023 masih mencatat kinerja yang stabil. Meski dibayangi ancaman pelemahan ekspor serta tren melandainya harga komoditas, penerimaan diharapkan terus terjaga sepanjang tahununtuk meredam kelanjutan dampak guncangan perekonomian dunia. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 % secara tahunan menjadi Rp 162,23 triliun, atau 9,44 % dari target APBN 2023. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2) secara daring di Jakarta mengatakan, lepas dari sejumlah kekhawatiran di awal tahun, penerimaan pajak masih mampu tumbuh signifikan. Bahkan, kinerja pajak bisa tumbuh cukup tinggi tanpa perlu ditopang efek basis yang rendah (low-based effect).
”Januari 2022 itu penerimaan pajak kita bisa tumbuh 59,49 % karena tahun 2021 basisnya memang masih rendah. Tetapi, kalau tahun 2023 ini kita masih bisa tumbuh 48,6 %, sementara tahun lalu saja kita sudah tumbuh tinggi, ini berarti sesuatu yang sangat positif,” kata Sri Mulyani. Pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun didukung peningkatan aktivitas ekonomi pada Desember 2022 saat momentum libur Natal dan Tahun Baru, serta dampak implementasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tentang sejumlah instrument reformasi pajak. PNBP juga meningkat 103 % secara tahunan menjadi Rp 45,9 triliun. Capaian itu didorong realisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) migas sebesar Rp 11,6 triliun, pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp 14,8 triliun, serta PNBP lainnya sebesar Rp 14,4 triliun. (Yoga)
Ekonomi Menguat, Restitusi Melemah
Kondisi perekonomian yang makin positif membuat arus kas alias
cash flow
perusahaan turut membaik. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pengembalian pajak alias restitusi pajak di awal tahun 2023, menurun signifikan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Januari 2023 mencapai Rp 10,93 triliun. Angka itu turun 51,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 22,61 triliun.
Restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 8,3 triliun, turun 54,19%
year on year
(yoy). Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun, turun 59,35% yoy.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan restitusi di periode tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan bisnis para wajib pajak mulai membaik setelah masa pandemi Covid-19, sehingga tidak ada permasalahan
cash flow.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, penurunan restitusi PPN DN menandakan perekonomian Indonesia kian membaik. Alhasil, transaksi penjualan meningkat, sehingga pajak keluaran turut naik dan lebih besar dari pajak masukan.
Kemkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 10,7 Triliun
Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023 jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun.
"Dari keseluruhan perusahaan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk, sebanyak 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (13/2).
E-Samdes untuk Bayar Pajak
Pemprov Lampung mengoptimalkan layanan elektronik sistem administrasi manunggal satu atap desa atau e-Samdes untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penggunaan layanan e-Samdes juga efektif meningkatkan pendapatan daerah. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, program e-Samdes digulirkan untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada masyarakat desa. Sebelum ada layanan itu, warga desa harus menempuh puluhan kilometer untuk mengurus pajak ke kantor samsat di ibu kota kabupaten. Ongkos transportasi yang harus mereka keluarkan cukup besar, hampir setara nilai pajak kendaraan roda dua yang akan dibayar.
Oleh karena itu, sejak tahun 2021, Pemprov Lampung meluncurkan e-Samdes yang dikelola BUMDes. Secara total, jumlah BUMDes yang aktif 2.188 unit dan telah ada 57 BUMDes bersama milik desa. ”Sampai sekarang, sudah ada 477 BUMDes yang menjadi agen e-Samdes. Jumlah transaksi 13.596 kali dan nilai transaksinya lebih dari Rp 19 miliar. Jumlah ini tentu akan terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Arinal saat acara diskusi ”Badan Usaha Milik Desa sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah” di Bandar Lampung, Senin (6/2). (Yoga)
Rasio Pajak Kembali ke Posisi Single Digit
Rasio pajak Indonesia tahun ini berpotensi turun dari tahun sebelumnya. Tahun 2022, rasio pajak atau
tax ratio
Indonesia sudah kembali berada di posisi dobel digit, yakni 10,41%.
Tapi, Kementerian Keuangan memperkirakan, rasio pajak tahun ini bakal turun lagi. Salah satu faktor penyebab turunnya rasio pajak tahun ini adalah indikator
tax bouyancy
yang melemah.
Tax buoyancy
merupakan indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dari pertumbuhan ekonomi.
Rahadian Zulfadin, analis kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan,
tax buoyancy
2023 diprediksi hanya di level 0,09 tahun ini.
Sejatinya rasio pajak Indonesia telah mengalami perbaikan ketimbang saat pandemi Covid-19. Pada 2020, rasio pajak mencapai titik terendah, yakni hanya 6,68%. Kemudian di tahun 2021 berangsur membaik di 9,11% dan 2022 di level 10,41%.
Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan
JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)
PHK & Harga Komoditas Gerus Setoran PPh Badan
Moncernya setoran pajak korporasi berupa pajak penghasilan (PPh) badan tahun lalu, bisa jadi tidak berlanjut pada tahun ini. Penyebabnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi kembali berlanjut di tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kontribusi penerimaan PPh badan 2022 sebesar 19,9% dari realisasi total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.716,8 triliun. Artinya, realisasi setoran PPh badan tahun lalu mencapai Rp 341,64 triliun, tumbuh 71,72% year on year (yoy). Bahkan, pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang hanya 25,58% yoy.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi tersebut menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak lebih besar. Hal ini sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik.
Kondisi itu berpotensi kembali berlanjut tahun ini menyusul perlambatan ekonomi hingga ancaman resesi global. Sektor-sektor yang berorientasi ekspor pasti terdampak, sehingga dapat memicu gelombang PHK lanjutan di tahun ini.
Pengamat Pajak Center for Indoensia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, gelombang PHK akan berdampak negatif terhadap setoran PPh badan. Sebaliknya, PPh 21 bisa jadi meningkat karena pemotongan pajak atas pembayaran pesangon.
Di sisi lain, Fajry melihat, dampak positif PHK terhadap PPh 21, hanya terjadi beberapa bulan saja. Tapi secara keseluruhan dalam setahun, PHK akan berdampak negatif terhadap setoran PPh 21.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, peningkatkan penerimaan PPh badan tidak hanya dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi, tetapi juga kenaikan harga komoditas.
Pilihan Editor
-
Penjualan Sepeda Melonjak
09 Jul 2020 -
Ponsel Pintar Menggerus Penjualan Kamera Digital
06 Jul 2020 -
Sepeda Listrik SLIS Ngebut di New Normal
07 Jul 2020









