Kemkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 10,7 Triliun
Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023 jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun.
"Dari keseluruhan perusahaan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk, sebanyak 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (13/2).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023