;

Ekonomi Menguat, Restitusi Melemah

Ekonomi Hairul Rizal 16 Feb 2023 Kontan
Ekonomi Menguat, Restitusi Melemah

Kondisi perekonomian yang makin positif membuat arus kas alias cash flow perusahaan turut membaik. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pengembalian pajak alias restitusi pajak di awal tahun 2023, menurun signifikan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Januari 2023 mencapai Rp 10,93 triliun. Angka itu turun 51,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 22,61 triliun. Restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 8,3 triliun, turun 54,19% year on year (yoy). Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun, turun 59,35% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan restitusi di periode tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan bisnis para wajib pajak mulai membaik setelah masa pandemi Covid-19, sehingga tidak ada permasalahan cash flow. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, penurunan restitusi PPN DN menandakan perekonomian Indonesia kian membaik. Alhasil, transaksi penjualan meningkat, sehingga pajak keluaran turut naik dan lebih besar dari pajak masukan.

Tags :
#Makro #Pajak
Download Aplikasi Labirin :