;

Tahun Politik Berpotensi Hambat Tax Ratio

Tahun Politik Berpotensi Hambat Tax Ratio

Pemerintah bakal mengerek rasio pajak alias tax ratio pada tahun depan. Hal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran ke level 2,16% hingga 2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia justru cenderung menurun dan masih di kisaran 10%. Tentu tak mudah mengerek tax ratio di tengah tren penurunan tersebut. Terlebih 2024 merupakan tahun politik. Namun, demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan tax ratio. Salah satunya adalah menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan. Terutama terkait dengan perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak. "Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib pajak yang bersangkutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (22/2).

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :