Tahun Politik Berpotensi Hambat Tax Ratio
Pemerintah bakal mengerek rasio pajak alias
tax ratio
pada tahun depan. Hal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran ke level 2,16% hingga 2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persoalannya, menaikkan
tax ratio
bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir,
tax ratio
Indonesia justru cenderung menurun dan masih di kisaran 10%. Tentu tak mudah mengerek
tax ratio
di tengah tren penurunan tersebut. Terlebih 2024 merupakan tahun politik.
Namun, demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan tax ratio.
Salah satunya adalah menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan. Terutama terkait dengan perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak.
"Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib pajak yang bersangkutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (22/2).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023