Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan
JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023