;
Tags

Pajak

( 1542 )

Restitusi Pajak Makin Meningkat

HR1 17 Jan 2023 Kontan

Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Angka tersebut naik 42,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan masih didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 223,83 triliun. Angka ini bahkan tumbuh 69,60% year on year (yoy). Selain PPN dalam negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi pajak penghasilan (PPh) 25/29 sebesar Rp 47,84 triliun. Namun, angka tersebut terkontraksi 11,89% yoy. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, restitusi pajak memang terjadi setiap tahun lantaran pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang.

Timbangan Ekstensifikasi Pajak

KT3 16 Jan 2023 Kompas

Ekstensifikasi pajak hendaknya mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai mendung perekonomian menjadi semakin gelap bagi sektor tertentu. Indonesia, di bawah gelayut mendung yang sama, juga merasakan dan mengalami kenaikanharga pangan serta harga minyak bumi dan alokasi belanja negara untuk kebutuhan di luar kebiasaan dalam rangka menghadapi pandemi. Namun, Indonesia mendapatkan pula berbagai hal baik, antara lain harga komoditas yang meningkat serta transformasi digital di berbagai sektor. Ekstensifikasi pajak adalah usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor dari luar, berupa memperluas atau menambah jumlah wajib pajak.

DJP Kemenkeu mempunyai bekal untuk ekstensifikasi pajak, di antaranya dari data pengintegrasian nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Bekal lain yang sedang disiapkan ialah mengoptimalkan pungutan pajak digital melibatkan lokapasar di dalam negeri sebagai pemungut pajak. Keterlibatan platform perdagangan elektronik di dalam negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital ini berdasarkan PP No 44 Tahun 2022, peraturan turunan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Upaya ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun tahun ini, hendaknya tidak berdampak meruntuhkan atau menekan kinerja sektor lain. Apalagi, ekstensifikasi itu dilakukan di bawah mendung perekonomian yang masih kelabu. (Yoga)


Pajak Orang Kaya Diburu

KT3 16 Jan 2023 Kompas

Pemerintah sedang gencar memburu pajak orang-orang kaya untuk mendongkrak penerimaan pajak. Ada Rp 4 triliun-Rp 5 triliun tambahan pemasukan yang berpotensi dikantongi dari kelompok terkaya itu. Celah penghindaran pajak perlu diantisipasi agar langkah ini berdampak signifikan pada penerimaan. Salah satu strategi menggenjot pemasukan pajak dari orang kaya adalah melalui menerapkan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) baru untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Mulai tahun 2022, golongan superkaya alias crazy rich dikenai tarif PPh OP sebesar 35 % dari sebelumnya 30 %. Seiring itu, tarif pajak masyarakat menengah-bawah diringankan melalui menaikkan batas lapisan terbawah penghasilan kena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta-Rp 60 juta tidak lagi dikenai tarif PPh sebesar 15 % seperti dulu, tetapi 5 persen.

Strategi lain adalah menjadikan natura dan kenikmatan (imbalan barang dan fasilitas diluar uang) yang diterima karyawan bergaji tinggi sebagai obyek pajak penghasilan. Ini direncanakan berlaku mulai semester II tahun ini atau Juli 2023. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Minggu (15/1) mengatakan, pemberlakuan tarif pajak progresif itu bertujuan memenuhi prinsip keadilan dalam perpajakan, yakni semakin besar penghasilan seseorang, ia akan dikenai tarif pajak lebih tinggi. Jumlah WP berpenghasilan di atas Rp 5 miliar yang tercatat di DJP Kemenkeu sebanyak 1.119 orang. Dengan jumlah tersebut, tambahan penerimaan pajak akibat berlakunya lapisan tarif 35 % adalah Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ”Nanti akan kita lihat setelah SPT tahunan disampaikan, termasuk sebenarnya ada berapa banyak orang superkaya yang masuk golongan 35 % itu”. (Yoga)


Giliran Crazy Rich Menjadi incaran Pajak

HR1 12 Jan 2023 Kontan

Pemerintah berupaya mengoptimalkan lagi penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp 1.718 triliun. Salah satu caranya adalah membidik pajak penghasilan (PPh) dari orang kaya. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi. Tarif PPh sebesar 35% diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun. Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sebanyak 1.119 wajib pajak yang masuk kategori high wealth individual (HWI) itu berasal dari wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat alias Large Tax Office (LTO). Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menambahkan, data 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun didapat dari lembaga keuangan yang diterima Direktorat Pajak. Apalagi dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat rendah. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24%. Sementara PPh OP usahawan sebesar 2%.

Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua

KT3 11 Jan 2023 Kompas

Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai  pemotongan pajak oleh perusahaan.

”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus  Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)


Pemerintah Mulai Kumpulkan PPh Natura

KT1 11 Jan 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai semester II-2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi kebijakan pajak natura/kenikmatan kepada masyarakat dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Kami akan memberi periode transisi untuk waktu dilakukan pemotongan. Masih butuh sosialisasi kepada wajib pajak, mungkin sekitar tiga sampai enam bulan. Harapannya, semester depan sudah dimulai pemotongan pajak atas natura,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, di Kantor Pusat DJP, Senin (10/1/2023). Suryo mengatakan, langkah sosialisasi dilakukan agar memberikan keadilan dan kepantasan sehingga pihak pemotong dan pemungut paham mana yang dipotong mana yang tidak. “Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemungutan pajak natura,” kata dia. (Yetede)

Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan

KT1 11 Jan 2023 Tempo

JAKARTA-Kewajiban pemotongan pajak penghasilan atau natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022. Isinya adalah rincian ketentuan pemotongan pajak naturan dan daftar kenikmatan yang dikecualikan untuk obyek PPh. Pengaturan detailnya, menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, sedang dibuatkan untuk dirumuskan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK). "KIra-kira tidak lama lagi," ujar Suryo Utomo, kemarin. Dalam aturan itu, akan terdapat batasan dan kepantasan dari suatau natura atau kenikmatan yang bisa dibebaskan dari pajak. Seperti diketahui, pajak natura baru muncul pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada 2021. (Yetede)

Sinyal Waspada dari Pajak Konsumsi

HR1 05 Jan 2023 Bisnis Indonesia

Jalan menuju pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 memang telah tampak. Tingkat inflasi yang terkendali, laju pertumbuhan yang terus mendaki, hingga menanjaknya optimisme untuk mampu mengelak dari impak resesi turut memuluskan jalan pemulihan ekonomi. Penerimaan pajak yang menanjak pada level tertinggi pun makin melebarkan senyum pemerintah pada pembuka tahun yang konon masih penuh dengan ketidakpastian ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan performa pajak yang prima menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi terjadi di seluruh sektor, baik dari sisi korporasi maupun konsumsi. Menurut hitung-hitungan otoritas fiskal, setoran pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp1.716,8 triliun, atau setara dengan 115,6% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Seluruh jenis pajak utama pun terbilang cukup akseleratif. Baik Pajak Penghasilan (PPh) Migas maupun PPh Nonmigas, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Persoalannya, PPN dan PPnBM memotret seluruh jenis pajak konsumsi, masyarakat dari setiap lapisan kalangan dari bawah hingga atas, dan seluruh aktivitas termasuk impor. Beda halnya dengan PPN Dalam Negeri yang benar-benar merefleksikan konsumsi di Tanah Air. Dengan kata lain, pertumbuhan yang menurun mengindikasikan adanya gangguan dalam daya beli masyarakat. Bukan pelemahan, melainkan proses akselerasi yang terhambat. Apalagi, target penerimaan PPN Dalam Negeri pada tahun ini pun cukup tinggi, apabila becermin pada kondisi daya beli yang tertekan inflasi dan impak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September tahun lalu. Dalam Perpres No. 130/2022, target penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat Rp475,37 triliun, naik sebesar 19,33% dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 98/2022 yang memayungi APBN 2022 Perubahan, yakni Rp398,35 triliun.

Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian

KT3 05 Jan 2023 Kompas (H)

Pemerintah resmi mengenakan PPh atas imbalan berbentuk natura dan atau kenikmatan, alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang baru diterbitkan pada 20 Desember 2022, mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura atau kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022. Pajak atas penghasilan non-uang itu wajib dibayarkan dan dilaporkan dalam waktu tiga bulan ke depan, paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023. Mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Rabu (4/1) menilai, implementasi pajak natura tahun ini tidak akan efektif karena masih ada ketidakpastian hukum. Sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis mengenai barang dan fasilitas yang dikecualikan sebagai obyek pajak, termasuk tata cara menghitung batas nilai imbalan yang akan dipajaki. Apalagi, pajak natura merupakan ”barang” baru. Sebelum  UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku, imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima karyawan tidak termasuk dalam obyek pajak. Ia menilai, terlalu dipaksakan jika pemerintah buru-buru mengenakan pajak atas natura ketika aturannya masih simpang siur. Itu akan membingungkan dan memberatkan karyawan yang harus menyisir ulang, menghitung, dan membayar pajak atas imbalan yang mereka terima tahun lalu hanya dalam waktu tiga bulan. (Yoga)


Penyesuaian Tarif PPh Berpihak ke Masyarakat Kecil

KT1 04 Jan 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Penyesuaian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Alhasil untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sebelum ada UU HPP, masyarakat dengan kategori ini dikenakan pajak 5%. Adapun saat ini pekerja dikenakan tarif PPh 5% adalah pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%. (Yetede)