;

Sinyal Waspada dari Pajak Konsumsi

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 05 Jan 2023 Bisnis Indonesia
Sinyal Waspada dari Pajak Konsumsi

Jalan menuju pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 memang telah tampak. Tingkat inflasi yang terkendali, laju pertumbuhan yang terus mendaki, hingga menanjaknya optimisme untuk mampu mengelak dari impak resesi turut memuluskan jalan pemulihan ekonomi. Penerimaan pajak yang menanjak pada level tertinggi pun makin melebarkan senyum pemerintah pada pembuka tahun yang konon masih penuh dengan ketidakpastian ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan performa pajak yang prima menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi terjadi di seluruh sektor, baik dari sisi korporasi maupun konsumsi. Menurut hitung-hitungan otoritas fiskal, setoran pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp1.716,8 triliun, atau setara dengan 115,6% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Seluruh jenis pajak utama pun terbilang cukup akseleratif. Baik Pajak Penghasilan (PPh) Migas maupun PPh Nonmigas, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Persoalannya, PPN dan PPnBM memotret seluruh jenis pajak konsumsi, masyarakat dari setiap lapisan kalangan dari bawah hingga atas, dan seluruh aktivitas termasuk impor. Beda halnya dengan PPN Dalam Negeri yang benar-benar merefleksikan konsumsi di Tanah Air. Dengan kata lain, pertumbuhan yang menurun mengindikasikan adanya gangguan dalam daya beli masyarakat. Bukan pelemahan, melainkan proses akselerasi yang terhambat. Apalagi, target penerimaan PPN Dalam Negeri pada tahun ini pun cukup tinggi, apabila becermin pada kondisi daya beli yang tertekan inflasi dan impak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September tahun lalu. Dalam Perpres No. 130/2022, target penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat Rp475,37 triliun, naik sebesar 19,33% dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 98/2022 yang memayungi APBN 2022 Perubahan, yakni Rp398,35 triliun.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :