Timbangan Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak hendaknya mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai mendung perekonomian menjadi semakin gelap bagi sektor tertentu. Indonesia, di bawah gelayut mendung yang sama, juga merasakan dan mengalami kenaikanharga pangan serta harga minyak bumi dan alokasi belanja negara untuk kebutuhan di luar kebiasaan dalam rangka menghadapi pandemi. Namun, Indonesia mendapatkan pula berbagai hal baik, antara lain harga komoditas yang meningkat serta transformasi digital di berbagai sektor. Ekstensifikasi pajak adalah usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor dari luar, berupa memperluas atau menambah jumlah wajib pajak.
DJP Kemenkeu mempunyai bekal untuk ekstensifikasi pajak, di antaranya dari data pengintegrasian nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Bekal lain yang sedang disiapkan ialah mengoptimalkan pungutan pajak digital melibatkan lokapasar di dalam negeri sebagai pemungut pajak. Keterlibatan platform perdagangan elektronik di dalam negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital ini berdasarkan PP No 44 Tahun 2022, peraturan turunan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Upaya ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun tahun ini, hendaknya tidak berdampak meruntuhkan atau menekan kinerja sektor lain. Apalagi, ekstensifikasi itu dilakukan di bawah mendung perekonomian yang masih kelabu. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023