;

Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan

Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan

JAKARTA-Kewajiban pemotongan pajak penghasilan atau natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022. Isinya adalah rincian ketentuan pemotongan pajak naturan dan daftar kenikmatan yang dikecualikan untuk obyek PPh. Pengaturan detailnya, menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, sedang dibuatkan untuk dirumuskan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK). "KIra-kira tidak lama lagi," ujar Suryo Utomo, kemarin. Dalam aturan itu, akan terdapat batasan dan kepantasan dari suatau natura atau kenikmatan yang bisa dibebaskan dari pajak. Seperti diketahui, pajak natura baru muncul pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada 2021. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :