Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian
Pemerintah resmi mengenakan PPh atas imbalan berbentuk natura dan atau kenikmatan, alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang baru diterbitkan pada 20 Desember 2022, mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura atau kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022. Pajak atas penghasilan non-uang itu wajib dibayarkan dan dilaporkan dalam waktu tiga bulan ke depan, paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023. Mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Rabu (4/1) menilai, implementasi pajak natura tahun ini tidak akan efektif karena masih ada ketidakpastian hukum. Sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis mengenai barang dan fasilitas yang dikecualikan sebagai obyek pajak, termasuk tata cara menghitung batas nilai imbalan yang akan dipajaki. Apalagi, pajak natura merupakan ”barang” baru. Sebelum UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku, imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima karyawan tidak termasuk dalam obyek pajak. Ia menilai, terlalu dipaksakan jika pemerintah buru-buru mengenakan pajak atas natura ketika aturannya masih simpang siur. Itu akan membingungkan dan memberatkan karyawan yang harus menyisir ulang, menghitung, dan membayar pajak atas imbalan yang mereka terima tahun lalu hanya dalam waktu tiga bulan. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023