;
Tags

Pajak

( 1542 )

Tax Holiday Tak Lagi Relevan

HR1 13 Mar 2023 Kontan

Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas. Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam scope melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa return on investment (ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3). Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas tax holiday sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.

Modal Hazard Aparat Pajak

HR1 11 Mar 2023 Kontan (H)

Kasus pegawai pajak nakal memasuki babak baru, setelah 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diduga memiliki saham pada 280 perusahaan. Dua di antaranya adalah konsultan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (9/3) kemarin, KPK menyerahkan profil 134 pegawai Ditjen Pajak itu ke Kemkeu. KPK juga mendalami konsultan pajak yang terafiliasi dengan pegawai pajak. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak, masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap. Manajer Penelitian dan Advokasi, Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menyebut, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Tapi, masih ada peraturan yang belum sejalan dengan konvensi itu. Salah satunya terkait konflik kepentingan. Satu-satunya pengaturan konflik kepentingan yang diatur di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi hanya konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. "Yang tak terkait barang dan jasa, konflik kepentingan jadi tumpul dan seolah-olah diperbolehkan, legal," kata Wawan ke KONTAN.

IKN Diguyur Insentif Pajak

KT1 10 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)

Berfokus Menyelisik Saham Konsultan Pajak

KT1 10 Mar 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir diinvestasikan dalam bentuk saham di 280 perusahaan. Investasi saham dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, apalagi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya bakal menelusuri perusahaan-perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Sebab, bidang investasi itu sumber konflik kepentingan dan potensi timbulnya tindak pidana. “Kami berfokus mana yang perusahaan konsultan. Soalnya, ini paling bahaya," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. KPK sejauh ini menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak yang diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun Pahala tak merinci jumlah orang yang telah berinvestasi dari 134 pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan tengah berfokus menelusuri perusahaan-perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak. (Yetede)

Kepercayaan Terkikis, Kepatuhan Wajib Pajak Menipis

HR1 08 Mar 2023 Kontan (H)

Tantangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bakal semakin berat. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak terus menurun di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak belakangan. Dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di kantor Kanwil Pajak Jakarta Selatan menjadi pemantik. Kasus ini bahkan telah naik ke tingkat penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu berawal dari pamer gaya hidup mewah putra Rafael bernama Mario Dandy Satrio. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, fenomena ini menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi lantaran masih ada kekecewaan sebagian masyarakat terhadap otoritas pajak. Masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak ini juga terlihat dari realisasi pelaporan SPT yang masih minim. Dari data Ditjen Pajak, hingga 3 Maret 2023, total pelaporan pelaporan SPT wajib pajak badan sebanyak 177.234. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi tercatat 5.527.344 "Pelaporan SPT orang pribadi meningkat 25,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor, belum lama ini. Dari catatan DJP, jumlah total wajib pajak tahun 2022 sebanyak 19,08 juta. Dengan tingkat kepatuhan 83,2%, total penyampaian SPT oleh wajib pajak di tahun itu hanya 15,87 juta saja.

DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,03 Triliun

KT1 04 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,03 triliun per 28 Februari 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 124 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, realisasi PPPN PMSE sebesar Rp 11,03 triliun ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rpm 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. “Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Neil pada Jumat (3/3/2023). (Yetede)

PEMUNGUT PAJAK DIGITAL : NBA Properties Dicoret

HR1 04 Mar 2023 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut NBA Properties, Inc. dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pencabutan itu membuat daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 142 perusahaan per 28 Februari 2023. “Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/3). Neilmaldrin menjelaskan bahwa dari seluruh PMSE, sebanyak 124 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut, imbuhnya, berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020 dan Rp3,90 triliun setoran 2021. Sementara untuk setoran pada 2022 sebanyak Rp5,51 triliun, sedangkan setoran per Februari 2023 Rp891,5 miliar. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kasus Rafael Memicu Gerakan Tolak Bayar Pajak

HR1 02 Mar 2023 Kontan

Kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjelma bola liar. Ketidaksesuaian harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan profil jabatannya, memicu kekecewaan masyarakat. Di sosial media, banyak masyarakat yang menumpahkan kekecewaannya terhadap institusi pajak. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menggaungkan gerakan menolak membayar pajak. Salah satu tokoh yang mencetuskan ajakan menolak membayar pajak ini adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj. Ia mengancam mogok bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan uang pajak. Hal serupa juga pernah diserukannya saat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan terbukti melakukan penyelewengan dana pajak. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, pernyataan tersebut merupakan teguran keras kepada petugas pajak. Menurutnya, pernyataan Said Aqil merupakan pendapat positif, sehingga petugas pajak harus meresponnya dengan melakukan pembenahan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, seruan tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan publik. Sehingga, seruan tersebut secara sosiologis cukup absah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap gerakan tolak bayar pajak itu dihentikan karena bisa membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Dampak lanjutannya bisa membuat perekonomian Indonesia menurun drastis.

Dalami Kasus Rafael, Kemenkeu Bentuk Tiga Tim

KT1 02 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membentuk tiga tim untuk mendalami kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga memiliki harta kekayaan secara tidak wajar dan gemar mempertontonkan kemewahan. Tim pertama yang akan dibentuk Kemenkeu adalah tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap laporan kekayaan harta Rafael. Sedangkan tim kedua yaitu tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Adapun tim ketiga adalah tim investigasi untuk mendalami dugaan fraud (kejahatan). Ketiga tim tersebut bakalmemeriksa secara seksama harta Rafael, yang kasusnya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya secara brutal anak pengurus GP Ansor, David Latumahina. Rafael diduga memiliki harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar senilai Rp 56 miliar. “Ketiga tim tersebut dibentuk untuk mempercepat proses pemeriksaan dan fokus terhadap isunya,” kata Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (01/03/2023). (Yetede)

Tingkat Kepatuhan WP Badan Baru 67%

KT1 01 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingkat kepatuhan WP badan tergolong rendah, hanya berkisar 60-67%. Level kepatuhan tersebut lebih rendah dibanding kepatuhan WP orang pribadi (OP) yang mencapai 79-89%. “Tingkat kepatuhan WP badan dan WP orang pribadi meningkat dalam tiga tahun terakhir. WP badan meningkat dari 60% menjadi 67%, sedangkan WP orang pribadi meningkat dari 79% menjadi 89%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direkorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (27/2/2023). Neilmaldrin tidak setuju jika tingkat kepatuhan WP disebut rendah. Dia justru menyebut tren realisasi rasio kepatuhan melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, dan pengamat pajak Ronny Bako yang dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Selasa (28/2), mengungkapkan, gaya hidup mewah (hedonisme) yang dipamerkan para oknum pejabat pajak dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi DJP yang bisa berujung pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. (Yetede)