Tingkat Kepatuhan WP Badan Baru 67%
JAKARTA, ID – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingkat kepatuhan WP badan tergolong rendah, hanya berkisar 60-67%. Level kepatuhan tersebut lebih rendah dibanding kepatuhan WP orang pribadi (OP) yang mencapai 79-89%. “Tingkat kepatuhan WP badan dan WP orang pribadi meningkat dalam tiga tahun terakhir. WP badan meningkat dari 60% menjadi 67%, sedangkan WP orang pribadi meningkat dari 79% menjadi 89%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direkorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (27/2/2023). Neilmaldrin tidak setuju jika tingkat kepatuhan WP disebut rendah. Dia justru menyebut tren realisasi rasio kepatuhan melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, dan pengamat pajak Ronny Bako yang dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Selasa (28/2), mengungkapkan, gaya hidup mewah (hedonisme) yang dipamerkan para oknum pejabat pajak dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi DJP yang bisa berujung pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023