;

Tax Holiday Tak Lagi Relevan

Tax Holiday Tak Lagi Relevan

Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas. Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam scope melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa return on investment (ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3). Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas tax holiday sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.

Download Aplikasi Labirin :