Tax Holiday Tak Lagi Relevan
Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa
tax holiday
dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas.
Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan
Global Anti-Base Erosion
(GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya
tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam
scope
melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa
return on investment
(ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax
(QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas
tax holiday
sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023