;

Kepercayaan Terkikis, Kepatuhan Wajib Pajak Menipis

Kepercayaan Terkikis, Kepatuhan Wajib Pajak Menipis

Tantangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bakal semakin berat. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak terus menurun di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak belakangan. Dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di kantor Kanwil Pajak Jakarta Selatan menjadi pemantik. Kasus ini bahkan telah naik ke tingkat penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu berawal dari pamer gaya hidup mewah putra Rafael bernama Mario Dandy Satrio. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, fenomena ini menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi lantaran masih ada kekecewaan sebagian masyarakat terhadap otoritas pajak. Masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak ini juga terlihat dari realisasi pelaporan SPT yang masih minim. Dari data Ditjen Pajak, hingga 3 Maret 2023, total pelaporan pelaporan SPT wajib pajak badan sebanyak 177.234. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi tercatat 5.527.344 "Pelaporan SPT orang pribadi meningkat 25,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor, belum lama ini. Dari catatan DJP, jumlah total wajib pajak tahun 2022 sebanyak 19,08 juta. Dengan tingkat kepatuhan 83,2%, total penyampaian SPT oleh wajib pajak di tahun itu hanya 15,87 juta saja.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :