PEMUNGUT PAJAK DIGITAL : NBA Properties Dicoret
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut NBA Properties, Inc. dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pencabutan itu membuat daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 142 perusahaan per 28 Februari 2023. “Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).
Neilmaldrin menjelaskan bahwa dari seluruh PMSE, sebanyak 124 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut, imbuhnya, berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020 dan Rp3,90 triliun setoran 2021. Sementara untuk setoran pada 2022 sebanyak Rp5,51 triliun, sedangkan setoran per Februari 2023 Rp891,5 miliar.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023