Gaji Ke-13 Bisa Menstimulasi Ekonomi
Pemerintah memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan dibayarkan pada Agustus 2020. Pemberian gaji dan pensiun ke-13 itu diharapkan menstimulasi perekonomian nasional. Gaji ke-13 itu tidak diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah dan pejabat negara setara eselon I dan II. Alokasi anggaran untuk gaji dan pensiun ke-13 tahun ini Rp 28,5 triliun. Gaji dan Pensiun-13 diharapkan dapat menstimulasi perekonomian domestik dan melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
Direktur Core Indonesia Mohammad Faisal berpendapat bahwa krisis ekonomi yang kini terjadi disebabkan guncangan dari sisi permintaan. Daya beli masyarakat sangat rendah hingga dibutuhkan stimulus langsung berupa uang tunai agar masyarakat bisa langsung membelanjakan uang mereka dan memutar roda ekonomi. Stimulus perlu menyasar kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023