;
Tags

Pajak

( 1542 )

Pajak Moncer, Tapi PR Masih Banyak

HR1 21 Dec 2022 Kontan

Penerimaan pajak tahun ini kembali melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, bukan berarti pekerjaan rumah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak usai. Otoritas masih harus meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak periode Januari hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp 1.634,36 triliun. Jumlah itu setara 110,06% dari target dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Realisasi tersebut juga melampaui outlook yang sebesar Rp 1.608,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun. Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 14 Desember 2022 tercatat Rp 629,8 triliun, atau 98,6% dari target. Begitu juga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 26,2 triliun atau 90,4% dari target. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak tahun 2023 yang dipatok Rp 1.718 triliun hanya tumbuh 5,1%. "Artinya dari sisi target, tidak perlu dijadikan beban. Saya optimistis bisa tercapai," kata Wahyu.
  

Warga Tolak Kenaikan Pajak untuk Pertahanan

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Mayoritas warga Jepang menolak kenaikan pajak demi meningkatkan postur anggaran pertahanan negara tersebut. Demikian hasil jajak pendapat media Kyodo yang dirilis Minggu (18/12). PM Jepang Fumio Kishida, Jumat (16/12), mengumumkan rencana pemerintah menaikkan anggaran pertahanan yang pembiayaannya dilakukan melalui kenaikan pajak. (Yoga)

BERBURU PEMBAYAR PAJAK

HR1 15 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah punya amunisi baru untuk meningkatkan perburuan pajak pada tahun depan, yang diramal penuh dengan ketidakpastian, terutama akibat kekhawatiran mengenai resesi dunia. Senjata baru itu berupa optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut dipastikan bakal meningkatkan basis pajak, menggali potensi penerimaan lebih dalam, dan yang terpenting mampu menutup celah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya, ketika integrasi tersebut berjalan, maka setiap transaksi keuangan seluruh warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh otoritas pajak. Dari salinan PP No. 50/2022 yang diperoleh Bisnis, Pasal 68 menyebutkan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendulang PPN dari PMSE Lokal

HR1 13 Dec 2022 Kontan

Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal kini telah terbuka. Ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Pasal 5 PP tersebut mengatur bahwa menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid itu juga menetapkan dua kategori pihak yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, perusahaan luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE dan menjualnya ke konsumen di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan dengan menunjuk banyak perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN. Kedua, penyedia layanan digital dan fasilitator para pihak yang bertransaksi seperti marketplace. Hal ini akan bakal menambah basis wajib pajak, juga penerimaan pajak tahun depan. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung bilang, PP tersebut mempertegas PMSE lokal sebagai pemungut pajak. Kebijakan itu dalam rangka penyesuaian kebijakan perpajakan seiring kemajuan transaksi digital.

Ditopang Pajak, Cadev November Naik Jadi US$ 134 Miliar

KT1 08 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir November 2022 sebesar US$ 134 miliar, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 130,2 miliar. Sementara itu, pada saat cadev naik, nilai tukar rupiah justru melemah. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore, seperti dilansir Antara, turun di tengah ekspektasi pelaku pasar terhadap kenaikan suku bunga acuan yang lebih besar oleh bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed). Rupiah ditutup melemah 19 poin atau 0,12% ke posisi Rp 15.637per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 15.618 per dolar AS. “Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerimaan devisa migas,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022). (Yetede)

MODAL TEBAL PENOPANG FISKAL

HR1 07 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kabar baik kembali berem­bus ke perekonomian In­­donesia. Kali ini datang dari sektor perpajakan, di mana setoran sejauh ini sudah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta outlook pemerintah. Selain menjadi cerminan pemulihan dunia usaha yang semakin solid, capaian tersebut juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menyehatkan APBN menuju target konsolidasi pada tahun depan. Hingga Selasa, (6/12), realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.580 triliun, atau jauh di atas target dalam APBN 2022 Perubahan senilai Rp1.485 triliun. Data terbaru ini menandai keberhasilan pemerintah menembus target pajak dalam 2 tahun berturut-turut. Performa perpajakan yang prima dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memacu belanja terutama di sektor produktif sehingga memiliki daya do­­­­rong yang maksimal kepada perekonomian. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah mengamankan dua kebijakan yang cukup strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi. Pertama, memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang diuntungkan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi.

Aparat Pajak Mengincar Wajib Pajak Orang Tajir

HR1 06 Dec 2022 Kontan

Wajib pajak dari kalangan tajir alias orang kaya perlu bersiap. Tahun depan, pemerintah masih akan mengincar penerimaan dari wajib pajak golongan ini. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.718 triliun. Angka ini tumbuh 15,72% dari target Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 trilun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan atas wajib pajak (WP) orang kaya atau high wealth individual (HWI) beserta WP grup dan digital ekonomi. Saat ini, Ditjen Pajak telah mengantongi data WP yang terdaftar di large tax office (LTO) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar. Potensi penerimaan dari WP orang pribadi (OP) tajir pun masih besar lantaran setoran pajaknya selama ini masih timpang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) OP per akhir Oktober lalu, hanya berkontribusi 0,7% atau sekitar Rp 10,77 triliun, dari total realisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.448,2 triliun.

SIASAT MEMOMPA PAJAK

HR1 05 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Ketidakpastian ekonomi, ancaman inflasi, hingga prospek pelemahan harga komoditas membuat pemerintah harus bekerja lebih keras untuk pengendalian penerimaan pajak pada tahun depan. Apalagi, penerimaan pajak 2023 dipatok tumbuh 15,69% jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Namun, pemangku kebijakan tak lagi memiliki momentum yang bisa mempertajam cangkul penggali pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun ini. Alhasil, pekerjaan rumah pemerintah yang masih tertunda, seperti skema pajak baru, dinilai perlu segera dituntaskan. Beberapa di antaranya yaitu pajak atas kenikmatan atau natura, pajak karbon, hingga pemajakan atas ekonomi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target dalam APBN 2023 didesain dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi, terutama yang bersumber dari dampak perang Rusia-Ukraina dan kenaikan suku bunga acuan. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pemerintah harus berani beraksi mengingat target penerimaan pajak 2023 amat ambisius. “Pengenaan pajak karbon menjadi alternatif ekstensifikasi objek pajak yang relevan untuk diterapkan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (4/12).

Strategi Otoritas Kejar Target Pajak Tahun Depan

HR1 30 Nov 2022 Kontan

Tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan makin berat. Apalagi, harga komoditas yang membuat penerimaan pajak saat ini moncer, akan mengalami normalisasi di tahun depan. Namun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.718 triliun di 2023. Target itu tumbuh 15,69% dari target yang dipatok dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Strategi yang dimaksud, pertama, perluasan basis pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Kedua, melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan berbasis kewilayahan. Neilmaldrin bilang, strategi ini dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, tentunya bagi wajib pajak high wealth individual beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Ketiga, melakukan percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi. Keempat, pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah.

RABAT PAJAK IKN NUSANTARA

HR1 30 Nov 2022 Bisnis Indonesia (H)

Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.