Pajak
( 1542 )Wacana Ekspansi Pajak Dikesampingkan
Kondisi ekonomi global yang diprediksi semakin gelap membuat pemerintah memilih ”main aman” dan tidak terlalu banyak mengutak-atik kebijakan pajak. Strategi fiskal diarahkan untuk menjaga perekonomian domestik tetap stabil di tengah guncangan ketimbang mendongkrak penerimaan negara lewat langkah perluasan basis pajak. Beberapa wacana sebelumnya sempat digaungkan untuk memperluas basis penerimaan pajak, seperti penerapan penurunan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pajak karbon (carbon tax), bakal dikaji ulang sampai kondisi perekonomian kembali stabil. Menurut Menkeu Sri Mulyani, kondisi perekonomian dunia yang diprediksi akan gelap, bahkan semakin ”pekat”, membuat pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak berbalik mencederai ekonomi dalam negeri.
”Kita tidak akan banyak mengubah kebijakan pajak dalam situasi yang sangat tidak pasti ini sehingga terkait threshold (PKP) dan segala macam, itu belum kami pikirkan dulu. Lebih baik kita menjaga agar perekonomian kita yang momentumnya sedang baik ini tetap steady (stabil),” kata Sri dalam konferensi pers APBN KiTa, akhir pekan lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, di tengah kondisi ekonomi yang sedang dilanda krisis, berbagai bentuk kebijakan ekspansi basis pajak memang sebaiknya ditunda untuk sementara. Sebab, jika upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak itu diterapkan di waktu yang salah, dampaknya bisa semakin memberatkan sektor riil dan menghambat laju perekonomian domestik. (Yoga)
Dunia Usaha Butuh Diskon PPh Badan
Pemulihan ekonomi Indonesia yang baru berjalan setahun mulai menghadapi ancaman perfect storm, yakni krisis multidimensi dengan kombinasi kontraksi ekonomi, inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, dan situasi geopolitik yang tidak menentu. Mengantisipasi perfect storm yang lebih besar pada tahun 2023, para pelaku usaha mengharapkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Ancaman itu sudah mulai nyata, antara lain, seperti yang kini mendera industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pemerintah diminta memberi insentif kepada dunia usaha dalam bentuk diskon tarif PPh badan sebesar 4% dari 22% yang berlaku saat ini. Melalui insentif itu, dunia usaha diharapkan tetap mempunyai ruang untuk berekspansi atau paling tidak memiliki cash flow atau likuiditas yang terjaga. Hanya dengan itu, ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan dan bisa terhindar dari langkah PHK.
Insentif pajak juga diperlukan untuk mengungkit daya saing perekonomian nasional, mengingat tarif PPh badan Indonesia saat ini masih berada di posisi ketiga terbesar di antara negara Asean-5. Padahal, menurut Bank Dunia, tarif perpajakan yang rendah, terutama PPh badan, adalah salah satu indikator dari kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business/EODB) yang berkorelasi positif terhadap tingkat investasi langsung asing (FDI) suatu negara. Di antara Asean-5, tarif PPh badan Indonesia yang di angka 22%, hanya lebih kecil dari Filipina yang sebesar 30% dan Malaysia yang 24%. Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani bependapat, tanpa harus merevisi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan tarif PPh Badan 22%, pemerintah bisa membantu dunia usaha untuk menghadapi ancaman perfect storm dengan memberi diskon pajak. Itu dilakukan dengan membuat insentif dalam desain alokasi belanja perpajakan (tax expenditure). (Yoga)
JANGKAR PAJAK PEBISNIS GLOBAL
Pemerintah kini berkejaran dengan waktu dalam melakukan reformasi perpajakan demi mengamankan penerimaan negara. Salah satu strategi yang dinilai urgen adalah penyusunan kebijakan pajak minimum domestik alias qualified domestic minimum tax (QDMT) untuk mengamankan penerimaan. Pungutan QDMT mengacu pada penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional dengan tarif tertentu, sebagaimana mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kehadiran aturan QDMT akan menjaga hak pemajakan negara sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya investor. Sebab, mengacu pada kesepakatan global yang akan berlaku tahun depan, negara asal perusahaan multinasional dapat mengenakan pajak berupa Top Up Tax, bagi korporasi yang beroperasi di yurisdiksi lain dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Alhasil, amat mungkin hak pemajakan atas perusahaan global yang beroperasi di Tanah Air tak lagi melekat pada Pemerintah Indonesia, melainkan negara asal dari perusahaan tersebut. Jika dicermati, ketentuan PPh korporasi minimum global atau global minimum tax yang terkandung dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe) memang berisiko menghilangkan hak pemajakan negara-negara berkembang yang masih memberikan insentif. Pilar 2 menyasar perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas 750 juta euro per tahun dengan tarif 15%. Artinya, seluruh negara wajib menetapkan tarif pajak korporasi minimal sebesar 15%.
Penerimaan Pajak Naik 54,2%, APBN 2022 Surplus Rp 60,9 T
Lonjakan pajak dan lambatnya realisasi belanja menyebabkan APBN surplus Rp 60,9 triliun atau 0,33% PDB. Pada periode yang sama, penerimaan negara Rp 1.974,7 triliun, naik 45,7% dari periode sama tahun 2021. Penerimaan negara mencakup perpajakan Rp 1.542,6 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 431,5 triliun. Realisasi belanja APBN hingga September 2022 mencapai Rp 1.913,9 triliun atau 61,6% target, Rp 3.106,4 triliun. Sedang penyerapan belanja APBD baru Rp 637,9 triliun atau 53,4%. Masih ada 46,6% anggaran belanja daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian jelang akhir tahun. “Kinerja penerimaan tersebut didukung pertumbuhan ekonomi yang ekspansif .
Tren penerimaan pajak akan berlanjut hingga akhir 2022, sehingga target APBN tahun ini diharapkan tercapai,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita secara virtual, Jumat (21/10). Di tengah ancaman resesi global, korporasi Indonesia membukukan peningkatan laba dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan dan pertumbuhan pajak periode Januari-September 2022. Realisasi PPh badan Rp 276,9 triliun, melambung 115,7% dan berkontribusi 21,1% terhadap total penerimaan pajak. Ia menjelaskan, total realisasi kelompok PPh tercatat senilai Rp 785,6 triliun, terdiri atas PPh nonmigas Rp 723,3 triliun atau 96,6% dari target APBN, sedangkan sisanya PPh migas Rp 62,3 triliun atau 96,4% target. Total PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp 504,5 triliun atau 78,9% target, sedang PBB dan pajak lainnya Rp 20,4 triliun atau 63,2% target. (Yoga)
Pembatalan Pajak Karbon Mendapat Kritikan
Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon hingga tahun 2025 mendatang, dari rencana awal diterapkan tahun 2022 ini.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyayangkan, penundaan penerapan pajak karbon tersebut.
"Ketika pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN yang menjadi beban seluruh masyarakat, justru akan jadi pertanyaan ketika pemerintah tidak segera mengenakan pajak karbon. Karena dua kebijakan ini mempunyai aturan hukum yang sama," katanya ke KONTAN, Minggu (16/10).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyayangkan keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon.
Ekonomi Melambat, Kinerja PPN Terdampak
Laju ekonomi Indonesia pada kuartal keempat diperkirakan melambat sejalan dengan lonjakan inflasi. Kondisi ini akan mempengaruhi penerimaan pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan, risiko perlambatan ekonomi berpotensi mengganggu penerimaan pajak. Terutama pajak pertambahan nilai (PPN) yang responsif terhadap perubahan ekonomi. "Kalau terjadi perlambatan ekonomi, pasti kinerja penerimaan PPN yang terlebih dahulu terdampak," ujar Fajry kepada KONTAN, Rabu (12/10).
Ekonomi Melambat, Kinerja PPN Melambat
Laju ekonomi Indinesia Kuartal IV diperkirakan melambat sejalan lonjakan inflasi. Kondisi ini akan mempengaruhi penerimaan pajak. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar mengatakan, risiko perlambatan ekonomi berpotensi mengganggu penerimaan pajak terutama PPN yang responsif terhadap perubahan ekonomi. "Kalau terjadi perlambatan ekonomi, pasti kinerja penerimaan PPN yang terlebih dahulu terdampak," ujar fajrikepada KONTAN, Rabu (12/10). Meski terjadi perlambatan, sektor industri pengolahan, sektor perdagangan dan pertambangan diyakini masih menjadi penopang penerimaan pajak Kuartal IV-2022. (Yoga)
PPN Jadi Andalan, Jaga Konsumsi
Pemerintah memasang target penerimaan pajak yang menantang di tengah melandainya harga komoditas dan absennya program pengungkapan pajak sukarela tahun depan. Setoran PPN diandalkan untuk menopang penerimaan negara. Sementara konsumsi domestic perlu dijaga di tengah inflasi yang melejit. Performa penerimaan pajak tahun ini dinilai mengesankan karena didukung oleh tren ledakan harga komoditas (commodity boom), basis yang rendah tahun sebelumnya, serta faktor kebijakan seperti implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022. Pada periode Januari-Agustus 2022, penerimaan pajak Rp 1.171,8 triliun, meningkat 58,1 % dibandingkan tahun sebelumnya. Angka itu mencapai 78,9 % target. Namun, momentum ”durian runtuh” atau windfall itu diprediksi tidak akan datang lagi tahun depan. Di tengah harga komoditas yang melandai serta tidak digulirkannya lagi program pengampunan pajak (tax amnesty) seperti PPS, pemerintah harus mencari strategi lain untuk menjaga target penerimaan pajak tahun 2023 yang dipatok Rp 1.718 triliun.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Selasa (11/10), mengatakan, dengan mempertimbangkan gejolak ekonomi dunia yang berada di ambang resesi saat ini serta berakhirnya fase windfall komoditas, basis perpajakan akan bergeser dari PPh menjadi PPN. Hal itu juga tampak dari rincian target yang dipasang pemerintah pada 2023. Penerimaan pajak dari PPh non-migas senilai Rp 873,6 triliun serta PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 743 triliun menjadi target tertinggi penerimaan pajak tahun depan. Sisanya adalah penerimaan dari PPh migas (Rp 61,4 triliun), PBB Rp 31,3 triliun, serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun. Prianto optimistis target penerimaan pajak tahun depan bisa dicapai. Namun, pemerintah harus bekerja keras untuk menjaga agar transaksi dalam negeri tetap kuat untuk menopang setoran dari PPN. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ”Kita harus hati-hati. Target pajak yang tinggi harus dilihat sustainability-nya. Berapa lama pertumbuhan ekonomi dunia melemah, pasti akan memengaruhi penerimaan pajak kita,” ujar Sri Mulyani. (Yoga)
Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 T
Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. "Besarannya mencapai Rp 124,84 triliun," ucap Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, Jumat (7/10). Selain PPN dalam negeri, jenis pajak lain yang menyumbang restitusi bernilai besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29, dengan restitusi sebesar Rp 36,22 triliun. Realisasinya turun 20,41% secara tahunan dari periode serupa tahun lalu.
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL : DANA INSENTIF DIDUGA MANIPULATIF
Tata kelola, pemanfaatan, hingga pencatatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional terindikasi manipulatif lantaran tidak mencantumkan data secara nyata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan nilai insentif yang terindikasi tidak valid atau dimanipulasi itu mencapai Rp2,57 triliun. Adapun, objek dari temuan tersebut adalah pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021. Selain diduga melakukan manipulasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga belum mampu secara optimal meningkatkan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran penyaluran insentif pajak. Dalam konteks ini, BPK mencatat adanya pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dalam program PEN kepada wajib pajak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar. Merespons temuan BPK ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjamin bahwa setiap angka yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK bisa dipertanggungjawabkan. Dia menjelaskan, untuk temuan PEN 2020—2021, ada komponen PPN DTP yang belum dicairkan pada tahun lalu. Total dari komponen ini mencapai Rp6,74 triliun. Faktor yang menghambat pencairan itu, menurut Yon, adalah pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pilihan Editor
-
Hotel-Hotel yang Pantang Menyerah
17 May 2020 -
Sektor Keuangan Stabil
17 May 2020 -
Pemerintah Evaluasi Pembukaan Pusat Belanja
13 May 2020 -
Tokopedia Selidiki Kebocoran Data Pengguna
10 May 2020









