JANGKAR PAJAK PEBISNIS GLOBAL
Pemerintah kini berkejaran dengan waktu dalam melakukan reformasi perpajakan demi mengamankan penerimaan negara. Salah satu strategi yang dinilai urgen adalah penyusunan kebijakan pajak minimum domestik alias qualified domestic minimum tax (QDMT) untuk mengamankan penerimaan. Pungutan QDMT mengacu pada penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional dengan tarif tertentu, sebagaimana mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kehadiran aturan QDMT akan menjaga hak pemajakan negara sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya investor. Sebab, mengacu pada kesepakatan global yang akan berlaku tahun depan, negara asal perusahaan multinasional dapat mengenakan pajak berupa Top Up Tax, bagi korporasi yang beroperasi di yurisdiksi lain dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Alhasil, amat mungkin hak pemajakan atas perusahaan global yang beroperasi di Tanah Air tak lagi melekat pada Pemerintah Indonesia, melainkan negara asal dari perusahaan tersebut. Jika dicermati, ketentuan PPh korporasi minimum global atau global minimum tax yang terkandung dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe) memang berisiko menghilangkan hak pemajakan negara-negara berkembang yang masih memberikan insentif. Pilar 2 menyasar perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas 750 juta euro per tahun dengan tarif 15%. Artinya, seluruh negara wajib menetapkan tarif pajak korporasi minimal sebesar 15%.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023