Pembatalan Pajak Karbon Mendapat Kritikan
Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon hingga tahun 2025 mendatang, dari rencana awal diterapkan tahun 2022 ini.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyayangkan, penundaan penerapan pajak karbon tersebut.
"Ketika pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN yang menjadi beban seluruh masyarakat, justru akan jadi pertanyaan ketika pemerintah tidak segera mengenakan pajak karbon. Karena dua kebijakan ini mempunyai aturan hukum yang sama," katanya ke KONTAN, Minggu (16/10).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyayangkan keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023