Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 T
Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. "Besarannya mencapai Rp 124,84 triliun," ucap Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, Jumat (7/10). Selain PPN dalam negeri, jenis pajak lain yang menyumbang restitusi bernilai besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29, dengan restitusi sebesar Rp 36,22 triliun. Realisasinya turun 20,41% secara tahunan dari periode serupa tahun lalu.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023