Pajak
( 1542 )Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang
Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon
(carbon tax)
yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.
KEMBANG KEMPIS PAJAK KORPORASI
Penerimaan pajak sedang moncer. Realisasi sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir Agustus tembus 78% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Malah secara historis, capaian tersebut melampaui torehan penerimaan pajak selama prapandemi Covid-19, yang rata-rata di kisaran 50%—60% dari target selama periode Januari—Agustus. Akan tetapi, pemerintah perlu mewaspadai adanya batu ganjalan yang mengadang langkah menuju puncak penerimaan negara, yakni setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias pajak korporasi yang melandai belakangan ini. Padahal, setoran korporasi memiliki kontribusi terbesar dalam struktur pajak di Tanah Air, yakni hingga 22%. Tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak korporasi terjadi tepat saat ekonomi nasional memasuki kuartal III/2022, yang beriringan dengan kenaikan inflasi, baik di dalam maupun luar negeri. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, menjelaskan pembengkakan biaya bagi pelaku usaha mendorong adanya kenaikan harga pokok produksi.
Senada, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (Hipmi) Anggawira, menambahkan ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang belum tuntas juga menekan pelaku usaha. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan distribusi barang lintas negara terhambat sehingga menambah tekanan pada inflasi. “Ada pengaruh perang, kemudian inflasi, dan daya beli masyarakat,” ujarnya. Secara umum, kalangan pebisnis cukup optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan senilai Rp1.485 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Lis Truss Akui Salah Langkah Dengan Pemangkasan Pajak
PM Inggris
Liz Truss, Minggu
(2/10) mengakui seharusnya
mempersiapkan lebih baik
sebelum membawa negara
pada situasi pemangkasan
pajak besar-besaran. Yang
direaksi negatif pasar finansial dan digambarkan buruk berita-berita
utama media.
Kurang dari sebulan menjabat tapi Inggris sudah jatuh
ke dalam krisis biaya hidup
yang dipicu lonjakan biaya
energi dan inflasi, pemimpin Tory atau Partai Konservatif Inggris
itu berkukuh bahwa kebijakan fiskalnya itu akan mengembalikan
Inggris ke jalur pertumbuhan.
Pada konferensi tahunan partai di kota Birmingham, Truss juga
berusaha meredam kritik dengan mengatakan akan mengurangi
tambahan utang pemerintah, yang diperlukan untuk mendanai
pemangkasan pajak untuk orang-orang terkaya.
“Saya tetap membela paket yang sudah kami umumkan. Tapi
saya menerima bahwa kami seharusnya mempersiapkan lebih baik.
Kami memiliki rencana yang jelas untuk menghadapi krisis energi
dan mengatasi inflasi, tapi juga membuat perekonomian tumbuh,”
ujar Truss kepada BBC TV, seperti dilansir AFP. (Yoga)
Lonjakan Penerimaan Pajak, Bukti Ekonomi RI Pulih
Lonjakan penerimaan pajak sebesar 58%, hingga Agustus 2022, year on year (yoy), menunjukkan pulihnya ekonomi Indonesia. Korporasi sudah membukukan peningkatan laba dan belanja masyarakat meningkat. Momentum ini perlu dijaga, antara lain, dengan kebijakan yang tepat dari otoritas moneter, otoritas fiskal, dan otoritas jasa keuangan. Geliat ekonomi mulai terlihat setelah pandemi terkendali,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Investor Daily, Jumat (30/9/2022). Selain itu, lanjut Hariyadi, harga batu bara dan minyak sawit yang sempat melambung tinggi, juga menjadi pendongrak penerimaan pajak. Faktor lain yang mendongkrak kenaikan penerimaan pajak, kata Hariyadi, adalah kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%. Faktor terakhir yang berperan besar dalam kenaikan peneriman pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang berlaku 1 Januari dan berakhir pada 30 Juni 2022. “Tax amnesty juga berdampak meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” ungkap Hariyadi.
Data DJP juga menunjukkan, lonjakan penerimaan pajak Januari-Agustus 2022 terhadap Januari-Agustus 2021, yoy, sebesar 58% terutama disebabkan oleh penerimaan PPh badan Rp 254,2 triliun, melesat 131,5% selama periode yang sama, sejalan dengan kenaikan profitabilitas korporasi. Pangsa PPh badan terhadap total penerimaan pajak sebesar 21,7%. Total penerimaan pajak selama Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun. Total PPh menyumbang 61,2% senilai Rp 716,91 triliun, yakni berupa PPh badan, PPh orang pribadi (OP), PPh 26, PPh final, PPh 21, dan PPh 22 impor. Sedangkan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menyumbang 37,7% atau Rp 441,64 triliun. Sisanya adalah PBB Rp 20,9 triliun serta pajak yang lain Rp 11,38 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.171,8 triliun tersebut berkontribusi 70,72% terhadap realisasi total belanja negara Rp 1.657,0 triliun. Ditambah dengan penerimaan kepabeanan dan bea cukai Rp 206,2 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNB) Rp 386 triliun, maka realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.764,4 triliun. Sedangkan total realisasi belanja negara hanya Rp 1.657,0 triliun, sehingga terjadi surplus Rp 107,4 triliun, setara 0,58% PDB hingga Agustus 2022. (Yoga)
Duh! Target Pajak 2023 Dikerek Saat Resesi Mengancam
Tok! Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 diketok parlemen. Arah anggaran negara 2023 layak untuk kita cermati di tengah tantangan ekonomi yang tak mudah serta ancaman resesi global. Presiden Joko Widodo dalam pidato pembukaan UOB Economic Outlook kemarin menyebut ekonomi tahun depan penuh ketidakpastian. Itulah sebabnya, Presiden minta Menteri Keuangan Sri Mulyani berhati-hati dalam setiap sen yang diperoleh. Meski begitu, Presiden optimistis ekonomi Indonesia masih akan tumbuh positif, bahkan sebut Menkeu dalam acara yang sama, ekonomi ditargetkan tumbuh 5,3%. Angka ini persis dengan asumsi dasar APBN 2023.Lebih rinci, APBN 2023, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.021,2 triliun, naik 13,3% dibanding target 2022, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 98/ 2022.
Partai Buruh Inggris Menentang Pemangkasan Pajak untuk Orang Kaya
LIVERPOOL, ID – Pemimpin Partai Buruh Inggris Keir Starmer menentang pemangkasan pajak bagi orang-orang kaya karena kebijakan tersebut tidak akan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dia juga menambahkan bakal memberlakukan kembali kebijakan tarif tertinggi pajak penghasilan menjadi 45%, setelah pemerintahan Perdana Menteri Liz Truss mendukung pemotongannya dalam anggaran mini terbaru yang diumumkan pada Jumat (23/9) guna merangsang pertumbuhan ekonomi Pernyataan Starmer tersebut disampaikan sebagai bagian dari kampanye untuk konferensi tahunan Partai Buruh minggu ini di Liverpool, barat laut Inggris. Dia pun menuturkan sedang berada di bawah tekanan untuk menegaskan dirinya sebagai sosok perdana menteri yang sedang dinantikan. Sebagai informasi, Starmer sedang berusaha mendorong partainya menuju pemilihan umum 2024 dan menguatkan dirinya untuk pembahasan dengan Truss yang lebih terfokus secara ideologis. Dibandingkan perdebatan sebelumnya dengan Boris Johnson yang sering berfokus pada karakter. (Yetede)
Kenaikan Pajak Membebani GGRM
Sentimen negatif membayangi industri rokok, termasuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Harga saham emiten yang masuk dalam indeks Kompas100 ini masih berada di zona merah.
Per Kamis (22/9), dalam sepekan terakhir, harga GGRM terkoreksi 5,06% ke Rp 22.500 per saham. Bila dihitung sejak awal tahun ini, harga saham merosot 26,47%.
Analis Ciptadana Sekuritas Putu Chantika Putri mengatakan, kinerja GGRM cukup mengecewakan. Pada April hingga Juni 2022, GGRM mencetak rugi bersih Rp 121 miliar. Padahal di kuartal I tahun ini, GGRM masih mencetak laba bersih Rp 1,07 triliun.
Analis yang kerap dipanggil Chika ini menjelaskan, tekanan pada bottom line terjadi sejalan dengan kenaikan cukai, PPN dan pajak rokok yang mencapai 42,3% secara kuartalan dan terjadi pada kuartal II-2022. Porsi ketiganya terhadap beban pokok penjualan GGRM tergolong besar, yakni mencapai 92%.
Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan untuk mengubah perilaku perusahaan maupun individu. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. ”Mengingat implementasinya masih sangat baru di Indonesia, tarif pajak karbon relatif lebih rendah dari negara-negara lain. Namun, ini masih tarif minimum dan kemungkinan dapat disesuaikan ke depan,” ujar Bhima dalam seminar tentang mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon dan energi terbarukan yang diikuti secara daring, Rabu (21/9).
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kg setara karbon dioksida (kg CO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Menurut Bhima, semua pihak perlu menyoroti penggunaan dana dari pajak karbon ini agar tidak terjadi kasus seperti di negara lain, misalnya negara di Eropa, khususnya wilayah Skandinavia. Sebab, hasil kajian menunjukkan, 74 % pemanfaatan dana pajak karbon digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan perubahan iklim. Pada Pasal 13 Ayat 11 UU No 7/2021, penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Bhima memandang kata dapat di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Yoga)
Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon
Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudian, molor lagi. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, pemerintah berupaya, pajak karbon berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali pada pertengahan November, artinya Oktober atau awal November 2022. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. Walhasil, aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan dua roadmap lainnya.
Terbitkan SBSN Tax Amnesty dengan Yield Hingga 7,1%
Pemerintah kembali menerbitkan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela alias program Tax Amnesty Jilid II untuk Wajib Pajak. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan private placement SBSN untuk program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan pada 22 September 2022, dan tanggal setelmen pada 27 September 2022. Adapun seri SBSN yang akan ditawarkan yakni, Sri PBS035 (reopening) dengan mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau dalam jangka 20 tahun. Kemudian, jenis kupon dalam seri ini adalah Fixed Rate (Kupon Tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 6,96% sampai dengan 7,10%
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020









