;

KEMBANG KEMPIS PAJAK KORPORASI

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 03 Oct 2022 Bisnis Indonesia (H)
KEMBANG KEMPIS PAJAK KORPORASI

Penerimaan pajak sedang moncer. Realisasi sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir Agustus tembus 78% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Malah secara historis, capaian tersebut melampaui torehan penerimaan pajak selama prapandemi Covid-19, yang rata-rata di kisaran 50%—60% dari target selama periode Januari—Agustus. Akan tetapi, pemerintah perlu mewaspadai adanya batu ganjalan yang mengadang langkah menuju puncak penerimaan negara, yakni setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias pajak korporasi yang melandai belakangan ini. Padahal, setoran korporasi memiliki kontribusi terbesar dalam struktur pajak di Tanah Air, yakni hingga 22%. Tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak korporasi terjadi tepat saat ekonomi nasional memasuki kuartal III/2022, yang beriringan dengan kenaikan inflasi, baik di dalam maupun luar negeri. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, menjelaskan pembengkakan biaya bagi pelaku usaha mendorong adanya kenaikan harga pokok produksi.

Senada, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (Hipmi) Anggawira, menambahkan ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang belum tuntas juga menekan pelaku usaha. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan distribusi barang lintas negara terhambat sehingga menambah tekanan pada inflasi. “Ada pengaruh perang, kemudian inflasi, dan daya beli masyarakat,” ujarnya. Secara umum, kalangan pebisnis cukup optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan senilai Rp1.485 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Download Aplikasi Labirin :