Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang
Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon
(carbon tax)
yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023