;

Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon

Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon

Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudian, molor lagi. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, pemerintah berupaya, pajak karbon berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali pada pertengahan November, artinya Oktober atau awal November 2022. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. Walhasil, aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan dua roadmap lainnya.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :