20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
Dirjen
Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat,
sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk
mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi
virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak
karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan
SPT tahun 2018.
Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023