Pajak
( 1542 )Pemerintah Kejar Penerima dari Semua Subjek Pajak
Pemerintah berusaha mengejar penerimaan dari semua subjek pajak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasi untuk memperluas basis data perpajakan. "Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian atau jasa keuangan lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya. Tidak hanya itu, dia menyatakan pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEoL) dengan banyak yuridiksi di dunia. Menurut Neil, saat ini, sudah ada 113 yuridiksi partisipan (inbound), dan 95 yuridiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap September. "DJP melakukan tugas dan fungsi, yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan," kata dia. (Yetede)
Belum Mujarab Kejar Pengemplang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak berusaha menekan upaya penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Termasuk informasi keuangan yang berasal dari skema pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau AEoI. Namun sejumlah kalangan menilai skema tersebut belum efektif mengatasi penghindaran pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan data dari pihak ketiga, termasuk informasi keuangan yang berasal dari AEoI, dipakai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Data eksternal, seperti AEoI, berperan sebagai pembanding" katanya saat dihubungi kemarin. Dalam sistem AEoI, pertukaran informasi rekening wajib pajak-meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan gaji melibatkan otoritas negara sumber penghasilan atau tempat tinggal atau residen si wajib pajak. Tujuan AEoI yang juga banyak didengungkan adalah menjegal praktik pendirian kantor di negara suaka pajak (Tax haven). (Yetede)
Single Data Pajak Kendaraan
Pemerintah tengah merancang pengelolaan secara terpusat (single data). Langkah ini ditempuh demi meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif single data kendaraan didorong dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kantor Bersama Samsat antara lain, Polri, Kemendagri, Pemda dan Jasa Raharja. Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, jumlah kendaraan bermotor tahun 2020 mencapai 110.445.615 unit, tapi yang membayar PKB baru 63.957.243 unit atau 58 %.
Adapun data PT Jasa Raharja (persero) seperti diungkapkan Dirut Rivan A Purwantoro menyebutkan terdapat 40 juta unit kendaraan atau 39 % total kendaraan belum membayar PKB, dengan potensi Rp 100 triliun yang belum tertagih. Kita sedang mengkonsepkan single data biar kita semua tahu,” kata Direktur Regident Koarlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (22/7). (Yoga)
Banyak Sekali Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Santunan Kecelakaan Terus Keluar
PT Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Meskipun banyak kendaraan yang tidak membayar pajak, santunan kecelakaan tetap harus dibayarkan. Jika selama ini para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar sering meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja bisa kesulitan keuangan. Dampaknya, untuk menyantuni korban laka lantas terpaksa mendapatkan subsidi atau menyertakan modal negara (PMN) dari APBN atau santunan tidak terbayarkan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, dengan melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). "Meski tertera dengan jelas di STNK. tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ," ungkap Rivan dalam keterangannya, dikutip. (Yetede)
Memburu Rekor Pajak
Optimisme otoritas fiskal sedang tinggi. Pemulihan ekonomi yang kian solid selaras dengan geliat dunia usaha membuat penerimaan pajak digadang-gadang mencetak rekor baru tahun ini. Keyakinan itu salah satunya tecermin dari outlook penerimaan pajak yang dipatok Rp1.608,1 triliun pada tahun ini, tertinggi dalam sejarah perpajakan Indonesia.Angka itu naik 27,12% jika dibandingkan dengan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. Adapun, apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu yang senilai Rp1.277,5 triliun, outlook setoran negara pada tahun ini melesat hingga 25,87%.Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Bisnis, rekor tertinggi realisasi penerimaan pajak terjadi pada 2019 yang kala itu mencapai Rp1.332,06 triliun.
Optimisme penyehatan fiskal sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, mayoritas indikator ekonomi nasional telah berada pada zona hijau, antara lain infl asi yang masih terkendali yakni 4,2%, pertumbuhan ekonomi 5,01%, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 42%, serta prospek defisit yang berada di bawah 4%.
MEMERANGI PENGHINDARAN PAJAK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki disaksikan Wakil Perdana Menteri Singapura sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong seusai penandatanganan Deklarasi Bali Asia Initiative di sela-sela pelaksanaan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) dan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (14/7). Sebanyak 11 negara Asia menandatangani Bali Declaration mengenai Asia Initiative sebagai upaya kolektif dalam memerangi penghindaran pajak dan transaksi aliran keuangan gelap lainnya.
Pajak Digital Meningkat
Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan atau layanan digital sepanjang semester I-2022 tumbuh 31,5 %. Kenaikan ditopang perubahan tarif pungutan dari sebelumnya 10 % menjadi 11 % per April 2022 serta pertumbuhan jumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital. DJP Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada paruh pertama tahun 2022 mencapai Rp 2,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 31,5 % dibandingkan realisasi penerimaan PPN dari PSME pada semester I-2021 yang tercatat mencapai Rp 1,9 triliun.
PMSE ialah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Pembelian produk/jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, saat ini dikenai tarif PPN 11 %. Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Yoga)
Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2
Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.
Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalamTransparansi Perpajakan Diharapkan Meningkat
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan transparansi perpajakan antara pemerintah dan wajib pajak (WP). Di sisi lain, pemerintah diharapkan tidak menggulirkan program serupa lagi ke depan demi menjaga kepatuhan WP. DJP Kemenkeu mencatat, sepanjang enam bulan pelaksanaan PPS pada 1 Januari-30 Juni 2022, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program tersebut mencapai Rp 594,82 triliun, dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan terwujudnya basis data perpajakan yang lebih baik setelah penyelenggaraan PPS, penerimaan pajak dan rasio pajak bisa meningkat. Seiring dengan itu, rasa percaya dan transparansi antara pemerintah dan pelaku usaha sebagai WP yang disasar juga diharapkan lebih membaik. Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita mengingatkan, setelah terlaksananya program tersebut, pengusaha harus lebih berhati-hati dan jujur membayar pajak. Pasalnya, DJP Kemenkeu ke depan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan WP melalui sistem pertukaran informasi rekening WP (automatic exchange of information/AE-OI). (Yoga)
REPATRIASI PENGAMPUNAN PAJAK RENDAH : TAX AMNESTY MINIM LEGASI
Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty menjadi legasi yang minim prestasi. Terlepas dari klaim sukses pemerintah, faktanya realisasi deklarasi dan repatriasi harta dari luar negeri masih jauh panggang dari api. Berdasarkan penghitungan Bisnis dengan mengacu pada data McKinsey & Company yang dirilis pasca pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak 2016, total harta warga negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri mencapai US$250 miliar. Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kala itu di angka Rp13.000, maka total harta WNI di yurisdiksi lain mencapai Rp3.250 triliun. Sementara itu, dalam dua program pengampunan, yakni Tax Amnesty Jilid I pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 atau Tax Amnesty Jilid II, total deklarasi harta luar negeri hanya senilai Rp1.096,28 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam Tax Amnesty 2016 senilai Rp1.036,37 triliun, sedangkan pada PPS yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 senilai Rp59,91 triliun. Adapun, dari total deklarasi tersebut, realisasi repatriasi harta pada dua program itu hanya Rp162,73 triliun, yang terdiri dari Tax Amnesty 2016 senilai Rp146,68 triliun dan repatriasi PPS 2022 di angka Rp16,05 triliun. Dengan demikian, masih ada aset senilai Rp933,55 triliun hasil deklarasi dua program pengampunan pajak yang diparkir di luar negeri atau belum dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya minat peserta PPS dalam melakukan repatriasi harta. Pertama, instrumen investasi yang ditawarkan tidak menarik bagi wajib pajak, sehingga lebih memilih untuk tetap menempatkan dananya di luar negeri. “Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang ditandai melonjaknya inflasi global,” kata Wahyu. Kedua, perbedaan tarif antara deklarasi harta luar negeri dan repatriasi dalam PPS yang tidak berbeda jauh. Sekadar informasi, dalam PPS 2022, tarif yang dikenakan oleh pemerintah berkisar 6%—18%, lebih tinggi dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang di kisaran 2%—10%. Sejalan dengan itu, menurut Wahyu, pemerintah perlu melakukan pembenahan ekosistem investasi dalam rangka meningkatkan rasio harta repatriasi pada program PPS.Pilihan Editor
-
Sanofi-GSK Siapkan Vaksin Covid-19 untuk 2021
16 Apr 2020 -
Erick Usul Jatah Dividen
14 Apr 2020 -
Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah
09 Apr 2020









