;

Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2

Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2

Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.

Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :