Belum Mujarab Kejar Pengemplang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak berusaha menekan upaya penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Termasuk informasi keuangan yang berasal dari skema pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau AEoI. Namun sejumlah kalangan menilai skema tersebut belum efektif mengatasi penghindaran pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan data dari pihak ketiga, termasuk informasi keuangan yang berasal dari AEoI, dipakai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Data eksternal, seperti AEoI, berperan sebagai pembanding" katanya saat dihubungi kemarin. Dalam sistem AEoI, pertukaran informasi rekening wajib pajak-meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan gaji melibatkan otoritas negara sumber penghasilan atau tempat tinggal atau residen si wajib pajak. Tujuan AEoI yang juga banyak didengungkan adalah menjegal praktik pendirian kantor di negara suaka pajak (Tax haven). (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023