;

Dunia Usaha Butuh Diskon PPh Badan

Politik dan Birokrasi Yoga 24 Oct 2022 Investor Daily (H)
Dunia Usaha Butuh Diskon PPh Badan

Pemulihan ekonomi Indonesia yang baru berjalan setahun mulai menghadapi ancaman perfect storm, yakni krisis multidimensi dengan kombinasi kontraksi ekonomi, inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, dan situasi geopolitik yang tidak menentu. Mengantisipasi perfect storm yang lebih besar pada tahun 2023, para pelaku usaha mengharapkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Ancaman itu sudah mulai nyata, antara lain, seperti yang kini mendera industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pemerintah diminta memberi insentif kepada dunia usaha dalam bentuk diskon tarif PPh badan sebesar 4% dari 22% yang berlaku saat ini. Melalui insentif itu, dunia usaha diharapkan tetap mempunyai ruang untuk berekspansi atau paling tidak memiliki cash flow atau likuiditas yang terjaga. Hanya dengan itu, ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan dan bisa terhindar dari langkah PHK.

 Insentif pajak juga diperlukan untuk mengungkit daya saing perekonomian nasional, mengingat tarif PPh badan Indonesia saat ini masih berada di posisi ketiga terbesar di antara negara Asean-5. Padahal, menurut Bank Dunia, tarif perpajakan yang rendah, terutama PPh badan, adalah salah satu indikator dari kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business/EODB) yang berkorelasi positif terhadap tingkat investasi langsung asing (FDI) suatu negara. Di antara Asean-5, tarif PPh badan Indonesia yang di angka 22%, hanya lebih kecil dari Filipina yang sebesar 30% dan Malaysia yang 24%. Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani bependapat, tanpa harus merevisi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan tarif PPh Badan 22%, pemerintah bisa membantu dunia usaha untuk menghadapi ancaman perfect storm dengan memberi diskon pajak. Itu dilakukan dengan membuat insentif dalam desain alokasi belanja perpajakan (tax expenditure). (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :