;

Sektor Keuangan Stabil

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 12 Mei 2020
Sektor Keuangan Stabil

Pemerintah fokus memutus mata rantai pandemi Covid-19 dan menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penularan virus corona tersebut sudah memukul sektor riil dan berdampak pula pada sektor keuangan, namun kondisinya stabil didukung bauran kebijakan sinergis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Bank Indonesia juga mulai mem-beli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk pembiayaan defisit APBN yang kini melebar di atas 3% produk domestik bruto (PDB), Nasabah terdam-pak pandemi juga diberi insentif dengan kredit yang direstrukturisasi,perbankan yang kini semuanya ikut skema restruk-turiasi pinjaman nasabah itu akan disediakan kebutuhan likuiditasnya yang bertambah, oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Untuk mendukung penyediaan likuiditas tersebut, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Per-aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pan-demi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Pasal 10 menyebutkan, dalam rangka pe lak-sanaan Program Pemulihan Ekono mi Nasional (PEN), pemerintah da pat me lakukan penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan du-kung an likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kre dit/pembiayaan dan/atau mem-berikan tambahan kredit/pembiay-aan modal kerja

Demikian benang merah keterangan KSSK dalam kon-ferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5), yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komi-sioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gu-bernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Lem-baga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah. Selain itu, keterangan dari Deputi Komi-sioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo yang disampaikan secara terpisah.

Wimboh Santoso mengata-kan, OJK segera melakukan finalisasi untuk menetapkan se-jumlah bank yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar atau bank peserta. Bank jangkar nantinya berfungsi sebagai channeling bank atau penyalur dana dari Kementerian Keuangan kepada bank lain yang membutuhkan likuiditas saat pandemi Covid-19. Caranya, bank yang kesulitan likuiditas menggadai-kan kredit nasabah terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, kepada bank jangkar.Wimboh mengatakan, pe-milihan bank jangkar dilandasi data bank yang selalu menjadi penyuplai utama pinjaman di pasar uang antar bank (PUAB).

Sri Mulyani mengatakan lebih lanjut, pemerintah sedang meny-usun kajian untuk memitigasi penanganan pandemi Covid-19 dari berbagai aspek, dengan aspek kesehatan menjadi per-timbangan utama. Pemerintah kini mencari kemungkinan keseimbangan kebutuhan untuk menjaga kese-hatan dan keselamatan, sambil membuat skema interaksi sosial pascapandemi Covid-19 atau new normal. Ini seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Spanyol, yang membuat kriteria kegiatan atau interaksi sosial-ekonomi mana saja yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan. Perry juga mengatakan, BI juga telah mengucurkan likuiditas (quantitative easing/QE) sebe-sar Rp 503,8 triliun.

Sementara itu, Halim Alam-syah mengatakan, meski per-tumbuhan dana pihak ketiga (DPK) secara umum mengalami perlambatan, namun pertum-buhan DPK masih relatif aman dan mayoritas ditopang oleh komponen tabungan

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan pengusaha yang bergabung dalam Kadin Indonesia ber-harap, DPR segera menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk  Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Download Aplikasi Labirin :