;

BERBURU PEMBAYAR PAJAK

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 15 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)
BERBURU PEMBAYAR PAJAK

Pemerintah punya amunisi baru untuk meningkatkan perburuan pajak pada tahun depan, yang diramal penuh dengan ketidakpastian, terutama akibat kekhawatiran mengenai resesi dunia. Senjata baru itu berupa optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut dipastikan bakal meningkatkan basis pajak, menggali potensi penerimaan lebih dalam, dan yang terpenting mampu menutup celah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya, ketika integrasi tersebut berjalan, maka setiap transaksi keuangan seluruh warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh otoritas pajak. Dari salinan PP No. 50/2022 yang diperoleh Bisnis, Pasal 68 menyebutkan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :