BERBURU PEMBAYAR PAJAK
Pemerintah punya amunisi baru untuk meningkatkan perburuan pajak pada tahun depan, yang diramal penuh dengan ketidakpastian, terutama akibat kekhawatiran mengenai resesi dunia. Senjata baru itu berupa optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut dipastikan bakal meningkatkan basis pajak, menggali potensi penerimaan lebih dalam, dan yang terpenting mampu menutup celah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya, ketika integrasi tersebut berjalan, maka setiap transaksi keuangan seluruh warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh otoritas pajak. Dari salinan PP No. 50/2022 yang diperoleh Bisnis, Pasal 68 menyebutkan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023