;

Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus

Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus

JAKARTA,ID- Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi  ekonomi, dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus, insentif tersebut berlaku mulai April 2023. Insentif PPN  tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif  PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan  dan bus tersebut  diberikan dalam dua hal. "Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka akselerasi transformasi  ekonomi untuk meningkatkan  daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sehingga kedepan diharapkan  akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," jelas Fenrio. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :