Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus
JAKARTA,ID- Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus, insentif tersebut berlaku mulai April 2023. Insentif PPN tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan dan bus tersebut diberikan dalam dua hal. "Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," jelas Fenrio. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023