;
Tags

Pajak

( 1542 )

Putar Otak Cari Tambahan Pajak

KT1 18 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menargetkan penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, 8,9% lebih besar dari outlook penerimaan perpajakan 2023 yang sebesar Rp2.118,3 triliun. Karena itu, penerimaan perpajakan tahun depan bakal digenjot dengan laju atau kecepatan kenaikan dua kali lipat lebih dibandingkn laju tahun ini yang diperkirakan hanya naik 4,1%. Pada saat bersamaan, perekonomian hanya ditargetkan tumbuh 5,2% atau 3,7% poin dibawah laju target  pertambahan penerimaan pajak. Kalangan pelaku usaha berharap, upaya pencapaiaan target peneriman perpajakan yang tinggi tahun depan  disertai dengan konsistensi penerapan regulasi-regulasi reformasi perpajakan, khususnya perluasan basis pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari pertumbuhan perekonomian tersebut akan membawa konsekuansi pada tax ratio yang lebih tinggi. "Kita targetkan peneriamaan perpajakan tumbuh 5,2%. Artinya, tax ratio-nya diharapkan akan terus meningkat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (16/08/2023). (Yetede)

Putar Otak Cari Tambahan Pajak

KT1 18 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menargetkan penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, 8,9% lebih besar dari outlook penerimaan perpajakan 2023 yang sebesar Rp2.118,3 triliun. Karena itu, penerimaan perpajakan tahun depan bakal digenjot dengan laju atau kecepatan kenaikan dua kali lipat lebih dibandingkn laju tahun ini yang diperkirakan hanya naik 4,1%. Pada saat bersamaan, perekonomian hanya ditargetkan tumbuh 5,2% atau 3,7% poin dibawah laju target  pertambahan penerimaan pajak. Kalangan pelaku usaha berharap, upaya pencapaiaan target peneriman perpajakan yang tinggi tahun depan  disertai dengan konsistensi penerapan regulasi-regulasi reformasi perpajakan, khususnya perluasan basis pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari pertumbuhan perekonomian tersebut akan membawa konsekuansi pada tax ratio yang lebih tinggi. "Kita targetkan peneriamaan perpajakan tumbuh 5,2%. Artinya, tax ratio-nya diharapkan akan terus meningkat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (16/08/2023). (Yetede)

Putar Otak Cari Tambahan Pajak

KT1 18 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menargetkan penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, 8,9% lebih besar dari outlook penerimaan perpajakan 2023 yang sebesar Rp2.118,3 triliun. Karena itu, penerimaan perpajakan tahun depan bakal digenjot dengan laju atau kecepatan kenaikan dua kali lipat lebih dibandingkn laju tahun ini yang diperkirakan hanya naik 4,1%. Pada saat bersamaan, perekonomian hanya ditargetkan tumbuh 5,2% atau 3,7% poin dibawah laju target  pertambahan penerimaan pajak. Kalangan pelaku usaha berharap, upaya pencapaiaan target peneriman perpajakan yang tinggi tahun depan  disertai dengan konsistensi penerapan regulasi-regulasi reformasi perpajakan, khususnya perluasan basis pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari pertumbuhan perekonomian tersebut akan membawa konsekuansi pada tax ratio yang lebih tinggi. "Kita targetkan peneriamaan perpajakan tumbuh 5,2%. Artinya, tax ratio-nya diharapkan akan terus meningkat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (16/08/2023). (Yetede)

WASWAS PAJAK KOMODITAS

HR1 15 Aug 2023 Bisnis Indonesia (H)

Bertambah lagi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui setoran pajak. Pemicunya, sektor komoditas yang belakangan lesu akibat penurunan harga, membuat pelaku usaha kelimpungan, dan bahkan sebagian di antaranya memohon keringanan pajak. Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir memang menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara tinggi menjulang. Tak pelak, target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan APBN 2022 berhasil dilampaui. Permintaan itu pun bukannya tanpa alasan. Menilik data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli. PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99%. Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44% pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7%. Dus, setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4% pada tahun lalu menjadi 24,2% per Juli tahun ini. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun mencatat ada beberapa perusahaan sektor komoditas yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25. 

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang mengajukan pengurangan itu. Dinamisasi pajak ke bawah dilakukan apabila WP Badan mengalami penurunan usaha. Syaratnya tiga bulan atau lebih dalam satu tahun berjalan, PPh terutang WP Badan untuk periode tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh 25. Salah satu caranya, dengan mengoptimalkan setoran pajak dari sektor yang menggeliat, mengacu pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan berpijak pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) kuartal II/2023, sektor yang menggeliat antara lain manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. Keempat sektor tersebut, menurutnya, akan memainkan peran yang sangat penting dalam menunjang penerimaan pajak. Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya omzet pengusaha komoditas selain faktor normalisasi harga. Pertama, ekspansi yang cukup tinggi pada dua tahun terakhir dengan dasar memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas. Kedua, biaya untuk mengakses pendanaan terbilang mahal, sedangkan akses ke perbankan makin sempit. Ketiga, kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas ekspor beberapa komoditas yang efeknya baru terasa ketika harga komoditas menuju jalur normal.

Pajak Ekspor Turunan Nikel Perlu Diterapkan

KT3 14 Aug 2023 Kompas

Wacana pajak ekspor bagi produk olahan nikel perlu diterapkan tahun ini sesuai rencana awal. Penerapan pajak itu dinilai bisa mengungkit penerimaan negara yang saat ini mulai melambat dan memaksimalkan dampak manfaat kebijakan hilirisasi. Rencana kebijakan pajak ekspor turunan nikel, seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI), muncul tahun lalu ketika harga nikel masih tinggi di pasar global. Pemerintah berencana memberlakukannya tahun ini sembari memperhatikan pergerakan harga nikel. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kebijakan itu akan segera diterapkan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan pajak ekspor atau bea keluar bagi produk turunan nikel. ”Bukan hanya karena penerimaan pajak mulai melambat, melainkan hilirisasi ini sudah dikasih waktu yang cukup lama. Keuntungan yang dirasakan tahun lalu sudah berkali-kali lipat. Kalau tak kunjung diterapkan, negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan baru,” kata Tauhid saat dihubungi, Minggu (13/8). Menurut dia, potensi pendapatan yang bisa diraup negara dari pajak ekspor turunan nikel cukup besar karena nilai ekspor produk turunan nikel saat ini masih tinggi. Pada tahun 2022, total ekspor hilirisasi nikel senilai 34,3 miliar USD atau Rp 510,1 triliun. (Yoga)


Penerimaan Pajak yang Melambat Perlu Diwaspadai

KT3 12 Aug 2023 Kompas

Harga komoditas yang melemah dan kinerja ekspor-impor yang menurun mengakibatkan penerimaan perpajakan dalam realisasi APBN periode Januari-Juli 2023 melambat. Situasi tersebut menjadi alarm kewaspadaan bagi kinerja APBN. Penerimaan perpajakan periode Januari-Juli 2023 terealisasi Rp 1.258,9 triliun atau tumbuh 3,7 % secara tahunan. Nilai itu diperoleh dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.109,1 triliun atau tumbuh 7,8 % secara tahunan serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 149,8 triliun atau tumbuh 19,1 % secara tahunan. Menkeu Sri Mulyani, Jumat (11/8) mengatakan, penerimaan pajak tetap tumbuh positif karena kinerja ekonomi yang baik pada semester I-2023. Namun, pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari-Juli 2023 tidak setinggi periode sama tahun 2022 yang menembus 58,8 %.

”Kita tetap harus waspada karena kalau kita lihat pertumbuhan bulanan penerimaan pajak, terutama pada bulan Juni dan Juli, mengalami pertumbuhan bulanan negatif. Ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” ujarnya. Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan pajak akan termoderasi mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi dalam negeri, dan belanja pemerintah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics andFinance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, surplus APBN itu menjadi tanda bahaya dan harus diwaspadai. Ini karena belanja pemerintah belum optimal di tengah kondisi perlambatan penerimaan perpajakan akibat turunnya kinerja ekspor-impor. (Yoga)


Pajak dan Jasa Dongkrak Cadangan Devisa

KT1 08 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2023 naik menjadi US$ 137,7 miliar dari bulan sebelumnya sebesar US$ 137,5 miliar. Peningkatan posisi cadangan  devisa dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, posisi cadev tersebut, setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau dan pembayaran utang luar negeri (ULN) pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa berada diatas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. "BI menilai cadagan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga  stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023). Bank sentral optimistis cadangan devisa kedepan akan tetap memadai. Optimisme tersebut didukung  oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga serta dukungan dari respons bauran kebijakan yang ditempuh BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Yetede)

Tunggang Langgang Piutang Pajak

KT1 27 Jul 2023 Tempo

Kementerian Keuangan harus segera menindaklanjuti temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Rp 7,2 triliun piutang pajak yang belum tertagih pada 2022. Meski persentasenya tidak besar dibanding total penerimaan pajak kita pada tahun lalu, yang mencapai Rp 1.716,8 triliun, cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tersebut tetap harus dievaluasi. Terlebih ada piutang pajak kedaluwarsa sebesar Rp 808,18 miliar yang juga tak dikelola dengan baik. Dicermati lebih saksama, temuan BPK itu lebih menyoroti tidak optimalnya tata kelola Ditjen Pajak dalam penagihan. Ada 351 piutang pajak senilai Rp 1,39 triliun yang belum ditagih sama sekali. Kemudian, ada 863 kasus yang sudah ditetapkan mangkir dari kewajiban pajaknya alias macet, tapi malah tidak kunjung disita asetnya. Nilainya mencapai Rp 5,76 triliun. Sejumlah kesulitan yang diungkapkan Ditjen Pajak sebagai alasan masih banyaknya tunggakan pajak malah semakin menunjukkan lemahnya sistem di lembaga ini. Misalnya, tidak ditemukannya obyek sita dari wajib pajak yang menunggak pajak. Untuk mengatasi isu itu, petugas pajak sebenarnya tinggal berkoordinasi dengan mitranya di kepolisian ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu juga bisa membantu mengatasi alasan lain yang diungkapkan Ditjen Pajak, yakni tak bisa menemukan keberadaan wajib pajak yang menunggak. (Yetede)

Menanti Implementasi Kerja Sama Penagihan Pajak Global

KT1 27 Jul 2023 Tempo

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas penagihan secara optimal.

Salah satu aturan turunan yang erat kaitannya dengan upaya penagihan pajak global ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum peraturan yang berlaku mulai 12 Juni 2023 itu terbit, ucap Fajry, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa membuat perjanjian dengan negara mitra. Tanpa adanya kerja sama dengan negara mitra, maka (penagihan) akan menjadi pelanggaran di negara lain,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

Kontribusi Pajak Turun, Manufaktur Tetap Produktif

KT1 27 Jul 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Kontribusi pajak dari sektor manufaktur menurun dalam pada September I-2023 menjadi 27,4% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 29%, memunculkan kekhawatiran akan nasib industri pengolahan tersebut ke depan. Terlebih, manufaktur masih menjadi sektor andalan dalam penerimaan pajak negara hingga saat ini. Menjawab keterangan tersebut, Juru Bicara kementerian Perindustrian (kemenperin) Febri hendri Antoni menegaskan, industri manufaktur masih berada dijalur  yang positif dan tetap produkstif. Kemenperin juga terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara. Berdasarkan laporan APBN semester I-2023 oleh Kementerian Keuangan, indutsri pengolahan memberikan kontribusi 27,4 terhadap total penerimaan pajak yang sebesar  Rp 970,2 triliun, disusul perdagangan (23,1%) dan pertambangan ((12,7%). Meski demikian, kontribusi manufaktur  terhadap penerimaan pajak melemah dibanding sebelum pandemi. Pada semester I-2019, kontribusi industri pengolahan 28,7%, dan di semester I-2018 menyumbang 30,3%. (Yetede)