Pajak Ekspor Turunan Nikel Perlu Diterapkan
Wacana pajak ekspor bagi produk olahan nikel perlu diterapkan tahun ini sesuai rencana awal. Penerapan pajak itu dinilai bisa mengungkit penerimaan negara yang saat ini mulai melambat dan memaksimalkan dampak manfaat kebijakan hilirisasi. Rencana kebijakan pajak ekspor turunan nikel, seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI), muncul tahun lalu ketika harga nikel masih tinggi di pasar global. Pemerintah berencana memberlakukannya tahun ini sembari memperhatikan pergerakan harga nikel. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kebijakan itu akan segera diterapkan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan pajak ekspor atau bea keluar bagi produk turunan nikel. ”Bukan hanya karena penerimaan pajak mulai melambat, melainkan hilirisasi ini sudah dikasih waktu yang cukup lama. Keuntungan yang dirasakan tahun lalu sudah berkali-kali lipat. Kalau tak kunjung diterapkan, negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan baru,” kata Tauhid saat dihubungi, Minggu (13/8). Menurut dia, potensi pendapatan yang bisa diraup negara dari pajak ekspor turunan nikel cukup besar karena nilai ekspor produk turunan nikel saat ini masih tinggi. Pada tahun 2022, total ekspor hilirisasi nikel senilai 34,3 miliar USD atau Rp 510,1 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023