WASWAS PAJAK KOMODITAS
Bertambah lagi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui setoran pajak. Pemicunya, sektor komoditas yang belakangan lesu akibat penurunan harga, membuat pelaku usaha kelimpungan, dan bahkan sebagian di antaranya memohon keringanan pajak. Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir memang menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara tinggi menjulang. Tak pelak, target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan APBN 2022 berhasil dilampaui. Permintaan itu pun bukannya tanpa alasan. Menilik data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli. PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99%. Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44% pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7%. Dus, setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4% pada tahun lalu menjadi 24,2% per Juli tahun ini. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun mencatat ada beberapa perusahaan sektor komoditas yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang mengajukan pengurangan itu. Dinamisasi pajak ke bawah dilakukan apabila WP Badan mengalami penurunan usaha. Syaratnya tiga bulan atau lebih dalam satu tahun berjalan, PPh terutang WP Badan untuk periode tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh 25. Salah satu caranya, dengan mengoptimalkan setoran pajak dari sektor yang menggeliat, mengacu pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan berpijak pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) kuartal II/2023, sektor yang menggeliat antara lain manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. Keempat sektor tersebut, menurutnya, akan memainkan peran yang sangat penting dalam menunjang penerimaan pajak. Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya omzet pengusaha komoditas selain faktor normalisasi harga. Pertama, ekspansi yang cukup tinggi pada dua tahun terakhir dengan dasar memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas. Kedua, biaya untuk mengakses pendanaan terbilang mahal, sedangkan akses ke perbankan makin sempit. Ketiga, kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas ekspor beberapa komoditas yang efeknya baru terasa ketika harga komoditas menuju jalur normal.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023