Menanti Implementasi Kerja Sama Penagihan Pajak Global
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas penagihan secara optimal.
Salah satu aturan turunan yang erat kaitannya dengan upaya penagihan pajak global ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum peraturan yang berlaku mulai 12 Juni 2023 itu terbit, ucap Fajry, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa membuat perjanjian dengan negara mitra. Tanpa adanya kerja sama dengan negara mitra, maka (penagihan) akan menjadi pelanggaran di negara lain,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023