;

Tunggang Langgang Piutang Pajak

Tunggang Langgang Piutang Pajak

Kementerian Keuangan harus segera menindaklanjuti temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Rp 7,2 triliun piutang pajak yang belum tertagih pada 2022. Meski persentasenya tidak besar dibanding total penerimaan pajak kita pada tahun lalu, yang mencapai Rp 1.716,8 triliun, cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tersebut tetap harus dievaluasi. Terlebih ada piutang pajak kedaluwarsa sebesar Rp 808,18 miliar yang juga tak dikelola dengan baik. Dicermati lebih saksama, temuan BPK itu lebih menyoroti tidak optimalnya tata kelola Ditjen Pajak dalam penagihan. Ada 351 piutang pajak senilai Rp 1,39 triliun yang belum ditagih sama sekali. Kemudian, ada 863 kasus yang sudah ditetapkan mangkir dari kewajiban pajaknya alias macet, tapi malah tidak kunjung disita asetnya. Nilainya mencapai Rp 5,76 triliun. Sejumlah kesulitan yang diungkapkan Ditjen Pajak sebagai alasan masih banyaknya tunggakan pajak malah semakin menunjukkan lemahnya sistem di lembaga ini. Misalnya, tidak ditemukannya obyek sita dari wajib pajak yang menunggak pajak. Untuk mengatasi isu itu, petugas pajak sebenarnya tinggal berkoordinasi dengan mitranya di kepolisian ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu juga bisa membantu mengatasi alasan lain yang diungkapkan Ditjen Pajak, yakni tak bisa menemukan keberadaan wajib pajak yang menunggak. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :