;
Tags

Pajak

( 1542 )

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

HR1 13 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.

Investasi Program Pengungkapan Sukarela Seret

HR1 04 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dari harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar tahun lalu cukup terbatas. Mengacu pada data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, total penempatan pada instrumen SBN hingga batas akhir pada 30 September 2023 senilai Rp5,9 triliun dan US$124,08 juta. Padahal, mengutip data PPS Dalam Angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu adalah Rp22,34 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengatakan saat ini otoritas fiskal tengah melakukan kompilasi data realisasi total, baik di SUN maupun sektor riil. Secara terperinci, investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) FR0094 pada 2022 senilai Rp3,99 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,31 juta, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) PBS035 senilai Rp1,18 triliun. Adapun pada tahun ini, investasi pada SUN FR0099 senilai Rp2,19 miliar, USDRFR0003 senilai US$60,77 juta, sementara SBSN PBS035 senilai Rp724,96 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan SUN menjadi instrumen yang relatif dipilih oleh peserta PPS karena memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya proses yang mudah, kondisi keuangan negara yang makin bagus, dan defisit fiskal yang terus menurun sehingga rendah risiko.

Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun

HR1 29 Sep 2023 Kontan
Pemerintah terus gencar mencari pendapatan pajak dari berbagai lini. Salah satu lini yang bisa menjadi andalan adalah pajak digital. Sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan dari pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus PPN PMSE yang masuk ke kas negara. "Kami terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak mempengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (27/9). Wajar saja, jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, di salah satu akun e-commerce telah melayani ribuan pembuatan akun ilegal streaming film dan musik, sebut saja Netflix dan Spotify. Padahal, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan pemerintah sudah menunjuk Netflix sebagai salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Target Penerimaan Pajak

KT1 26 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Peningkatan target penerimaan pajak dicapai selaras dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Angka ini meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp1.718 triliun. "Tidak bisa hindari inilah yang harus kami lakukan pada waktu menentukan target penerimaan. Semakin tinggi PDB (produk domestik bruto) yang ada, sehingga tidak dapat dipungkiri jumlah pajak yang harus  dikumpulkan mengalami peningkatan," kata Dirgen Pajak Kemenkeu Surya Utomo. "Tax buoyancy masih di atas 1, setiap tahun bergerak tax ratio akan terus mengalami peningkatan. Namun apabila tax buoyancy di bawah 1 secara teoritis  tax ratio akan mengalami penurunan," tutur Suryo. Berdasarakan data Kementerian keuangan, tax ratio tahun 2021 sebesar 9,12% dari PDB. (Yetede)

Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

HR1 25 Sep 2023 Kontan
Insentif perpajakan menjadi instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Mengacu Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi 2023 sebesar Rp 352,8 triliun. Tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu secara nominal naik 4,4% dibandingkan belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB. Hal itu dipicu pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, belanja perpajakan tercatat Rp 246,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belanja perpajakan akan dilakukan melalui penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan beberapa negara di ASEAN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berlindung di bawah ambang batas tersebut.

Hingga September, PNBP Minerba Capai Rp127,32 Triliun

KT1 19 Sep 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp127,32 triliun berdasarakan Data Kementerian  Energi dan Sumber daya Alam (ESDM) per 8 September 2023. Realisasi ini sekitar 149,37% dari target tahun ini sebesar Rp 85,24 triliun. Capaian ini menambah panjang raihan PNBP minerba yan terlampaui target sejak 2017. Raihan PNBP tersebut tak terlepas dari harga batu baranya. Pasalnya penerimaan sektor pertambangan mayoritas disumbangkan oleh 'emas hitam'. Bila melihat pergerakan dari awal tahun memang terjadi tren penurunan harga. Namun harga batu bara masih dikisaran US$ 100-an per ton. Bahkan Kementerian ESDM menerbitkan beleid teranyar dalam penetapkan Harga batu Bara Acuan (HBA). Patokan harga tersebut digunakan dalam pembayaran royalti batu bara. Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023. Ketentuan teranyar ini antara lain menetapkan HBA mengacu kepada rata-rata harga jual batu bara dalam 1 bulan sebelumnya. Formula HBA sebelumnya, dan 30% dua bulan sebelumnya. Perubahan formula ini diharapkan HBA mencerminkan kondisi pasar. (Yetede)

Beda Pendapat Pengenaan Tarif Impor Hambat Penetapan Tersangka

KT3 16 Sep 2023 Kompas

Sejak Mei 2023 hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi impor emas 2010-2022 meski status perkara itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kejagung mengaku penetapan tersangka masih terkendala karena adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Ada yang menyatakan pemberian kode HS terhadap impor emas sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. Ahli perpajakan mengungkapkan, pada beberapa kasus memang terjadi kongkalikong antara importir dan petugas. Tujuannya agar importir tidak membayar bea masuk atau membayar sesedikit mungkin sehingga dia menawarkan uang kepada petugas.

Sejauh ini, pada kasus komoditas emas periode 2010-2022, Kejagung menemukan adanya dugaan bahwa impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (15/9) mengatakan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Menurut Febrie, penyidik masih mendudukkan kasus tersebut di antara UU tentang Kepabeanan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Menurut Febrie, penyidik terkendala karena masih adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, ada yang menyatakan bahwa pemberian kode HS terhadap impor emas tersebut sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. ”Bukti awal ada, tetapi untuk menentukan kasus ini riil tindak pidana korupsi, penyelenggara negara harus terlibat. Nah, itu yang belum. Masih dicari itu siapa,” ujar Febrie. (Yoga)


MENCEGAH ‘KRISIS’ BASIS PAJAK

HR1 30 Aug 2023 Bisnis Indonesia (H)

Tugas pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang agaknya tak makin mudah. Beragam tantangan yang muncul berisiko merapuhkan basis pajak, fondasi utama pendapatan negara. Salah satu di antaranya adalah shadow economy alias aktivitas ekonomi yang luput dari pencatatan dalam produk domestik bruto (PDB). Fenomena tersebut lazim terjadi sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan besarnya perkembangan sektor informal. Maklum saja, kedua hal tersebut sering luput dari pemajakan. Jika ditelusuri, pertumbuhan sektor informal per Februari tahun ini meningkat dari 59,97% menjadi 60,12%. Sayangnya, upah pekerja terendah di Tanah Air ada pada sektor pertanian, akomodasi makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang didominasi pekerja formal. Pekerja di sektor-sektor tersebut biasanya tidak terdeteksi oleh radar fiskus lantaran upah yang diterima di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, makin banyak pekerja informal yang terserap, makin tinggi pula potensi pajak yang tidak bisa tergali. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya ancaman tersebut. Hal itu tercantum dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.   Aksi nyata pun telah dilakukan oleh otoritas pajak. Sampai dengan 28 Agustus 2023, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP mencapai 82,19% atau 71,07 juta wajib pajak orang pribadi. Stah Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam diskusi bertema Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? yang digelar Bisnis Indonesia kemarin, Selasa (29/8), mengatakan pemerintah telah merespons dinamika tersebut untuk mengamankan target penerimaan pajak 2024 yang disasar RpRp1.986,9 triliun. Di antaranya terus melakukan integrasi NIK dengan NPWP, menerapkan sistem inti perpajakan atau core tax system, prepopulated SPT, serta memaksimalkan penegakan hukum. Sementara itu, kalangan pelaku usaha mendukung upaya pemerintah untuk mengamankan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi dengan memerangi aktivitas shadow economy. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, mengatakan tugas berat pemerintah saat ini adalah memperluas basis pajak sehingga pencapaian target tidak hanya mengandalkan perusahaan yang selama ini telah patuh. "Karena kewajiban membayar pajak itu bukan hanya kewajiban pengusaha atau segelintir orang, juga seluruh masyarakat," katanya. Siddhi menuturkan, di Indonesia porsi shadow economy terhadap total aktivitas ekonomi nasional mencapai 26%. “Inilah yang perlu ditangani pemerintah sehingga tercipta kesetaraan perlakuan pajak

Penyumbat Setoran Pajak

HR1 30 Aug 2023 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak mesti waspada. Gejolak harga komoditas sumber daya alam, yang belakangan membuat pelaku usaha waswas, juga berisiko menggerus penerimaan pajak jika terjadi berkepanjangan. Gelagat itu bahkan sudah terbaca dari situasi terkini, karena ada 2.541 korporasi yang mengajukan fasilitas diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25. Sebagian besar di antara korporasi tersebut, berbisnis komoditas sumber daya alam. Faktanya kinerja sektor komoditas belakangan memang kurang menggembirakan. Tak cuma dipengaruhi oleh harga, melainkan juga permintaan. Jika menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor komoditas unggulan Indonesia pada Juli 2023 cenderung loyo. Ekspor batu bara, misalnya, hanya mampu mencapai US$2,55 miliar, melorot 4,53% secara bulanan, atau anjlok 46,12% secara tahunan. Kelesuan sektor komoditas pun relevan dengan catatan pajak Kementerian Keuangan. Setoran pajak dari sektor komoditas hingga Juli, terpantau loyo. Contohnya PPh Migas, yang turun 7,99% sepanjang tahun berjalan. Adapun sektor pertambangan, kendati tumbuh 44%, tetapi angka itu jauh di bawah pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 263,7%. Pengoptimalan penerimaan pajak dari sektor selain komoditas perlu dilakukan. Apalagi, jika merujuk pada kinerja pajak hingga kuartal II/2023, maka terdapat beberapa sektor potensial, misalnya manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. Demikian pula dengan pengoptimalan setoran pajak konsumsi. BPS mencatat nominal konsumsi rumah tangga pada semester pertama tahun ini sebesar Rp5.468,1 triliun. Mengacu pada tarif sebesar 11%, maka potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tembus Rp601,49 triliun. Namun, ternyata realisasi PPN hanya Rp356,8 triliun. Artinya, pada periode tersebut fiskus hanya mampu menarik 59,31% dari total potensi pajak yang ada.

RAPBN 2024, Tantangan Rumit Mengerek Penerimaan Pajak

KT3 19 Aug 2023 Kompas

Upaya mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2024 bakal menghadapi tantangan rumit secara domestik dan global. Di tengah dinamika tahun politik, usaha mendongkrak pendapatan lewat terobosan kebijakan yang reformatif juga lebih kompleks karena perlu dinavigasi secara berhati-hati. Dalam RAPBN 2024, pemerintah memasang target penerimaan perpajakan Rp 2.307,8 triliun atau tumbuh 8,9 % dibandingkan proyeksi (outlook) di APBN 2023 di Rp 2.118,3 triliun, yang terdiri dari target penerimaan pajak Rp 1.986,8 triliun (tumbuh 9,3 % dari tahun 2023) serta penerimaan kepabeanan dan cukai pada RAPBN 2024 yang diproyeksikan Rp 320,9 triliun (tumbuh 7,0 % dari tahun 2023).

Meski demikian, upaya mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2024 itu tidak mudah. Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi menahan capaian pendapatan perpajakan. Pertama, ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat konflik geopolitik dan berlanjutnya pengetatan kebijakan moneter. Volatilitas harga komoditas yang muncul di tengah ketidakpastian itu berpotensi menekan pendapatan negara, seperti yang sudah terjadi dengan tren melambatnya laju penerimaan pajak. Kedua, meningkatnya informalitas ekonomi domestik dan ekonomi bayangan (shadow economy) yang berpotensi mempersempit basis perpajakan, mengurangi kepatuhan, dan menekan potensi penerimaan, karena sektor informal belum sepenuhnya  teridentifikasi dan terdata dalam sistem perpajakan.

Ketiga, efek samping pemberian insentif perpajakan yang cukup masif digelontorkan pemerintah sejak pandemi juga bisa mengurangi penerimaan perpajakan. Menurut peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis, Fairy Akbar, target penerimaan pajak yang dipasang pemerintah tahun depan sebenarnya masih masuk akal. ”Penerimaan perpajakan tahun depan bukan tanpa tantangan. Di sisi makro, kita dihadapkan pada ekonomi dunia yang terfragmentasi dengan adu kebijakan AS dan China. Itu akan berdampak pada ekonomi kita yang sangat bergantung pada China dalam hal perdagangan internasional,” kata Fairy saat dihubungi, Jumat (18/8/2023). (Yoga)