;

Beda Pendapat Pengenaan Tarif Impor Hambat Penetapan Tersangka

Beda Pendapat Pengenaan Tarif Impor Hambat Penetapan Tersangka

Sejak Mei 2023 hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi impor emas 2010-2022 meski status perkara itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kejagung mengaku penetapan tersangka masih terkendala karena adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Ada yang menyatakan pemberian kode HS terhadap impor emas sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. Ahli perpajakan mengungkapkan, pada beberapa kasus memang terjadi kongkalikong antara importir dan petugas. Tujuannya agar importir tidak membayar bea masuk atau membayar sesedikit mungkin sehingga dia menawarkan uang kepada petugas.

Sejauh ini, pada kasus komoditas emas periode 2010-2022, Kejagung menemukan adanya dugaan bahwa impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (15/9) mengatakan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Menurut Febrie, penyidik masih mendudukkan kasus tersebut di antara UU tentang Kepabeanan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Menurut Febrie, penyidik terkendala karena masih adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, ada yang menyatakan bahwa pemberian kode HS terhadap impor emas tersebut sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. ”Bukti awal ada, tetapi untuk menentukan kasus ini riil tindak pidana korupsi, penyelenggara negara harus terlibat. Nah, itu yang belum. Masih dicari itu siapa,” ujar Febrie. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :