;

Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran
Insentif perpajakan menjadi instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Mengacu Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi 2023 sebesar Rp 352,8 triliun. Tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu secara nominal naik 4,4% dibandingkan belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB. Hal itu dipicu pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, belanja perpajakan tercatat Rp 246,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belanja perpajakan akan dilakukan melalui penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan beberapa negara di ASEAN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berlindung di bawah ambang batas tersebut.
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :